Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Ratusan Orang Jadi Janda dan Duda di Sinjai Sepanjang 2021, Pemicunya Banyak Faktor

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Sinjai – Sebanyak 396 pasangan suami-istri di Kabupaten Sinjai menjadi janda dan duda sepanjang 2021. Jumlah sebanyak itu berdasarkan 448 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai.

Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Agama kabupaten Siniai, Mansur menjelaskan, dari jumlah total pengaduan atau perkara perceraian, rinciannya sebanyak 341 cerai gugat dan 107 cerai talak.

“Untuk yang sudah putus sampai hari ini yaitu sebanyak 306 cerai gugat dan 90 cerai talak. Jika melihat dari data yang ada saat ini, cerai gugat masih mendominasi kasus penceraian di kabupaten Sinjai,” sebutnya, Selasa (21/12/2021).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada umumnya, perceraian terjadi akibat perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti sehingga rumah tangganya tidak lagi harmonis. Selain itu faktor ekonomi dan adanya pihak ketiga.

“Olehnya itu kami juga berharap kepada seluruh warga Kabupaten Sinjai yang sudah berkeluarga agar mematuhi dan sadar akan segala hak dan kewajiban dalam rumah tangga,” jelas Mansur yang juga selaku Hakim di Pengadilan Agama Sinjai.

Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai pun berupaya menekan angka perceraian.

Baca Juga :  Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

Dirinya menyarankan, setiap masalah rumah tangga harus diselesaikan secepat mungkin karena bisa semakin membuat hubungan tidak harmonis, dan disini juga diperlukan peran dari keluarga itu sendiri dalam hal ini orang tua.

“Jadi peran orang tua juga sangat diperlukan untuk menekan angka perceraian. Jadi bukan dalam hal mencampuri urusan pribadi keluarga si anak, tapi orang tua berperan sebagai mediator dalam perselisihan rumah tangga anaknya,” ungkapnya.

Sebelum Pengadilan Agama Sinjai mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.

Hal tersebut selain untuk menyatukan kembali, juga mengonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan.

Salah satu upaya Pengadialan Agama menekan tingginya angka perceraian yang terjadi, seperti melakukan mediasi dengan pasangan suami-istri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di pengadilan.

“Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa kasus yang tetap bersikeras untuk pisah,” tuturnya.

Menurutnya, bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Misalnya, istri menggugat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti.

“Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan,” ujarnya.

  • Sulfikar

Loading

Comments

Baca Lainnya

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

21 April 2026 - 22:27 WITA

Serah terima jabatan Iptu Haryanto sebagai kasat Reskrim Polres Takalar. Foto: Ist.

Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

21 April 2026 - 16:13 WITA

Fahim Jenlap Poros Pemuda Berlawan (Pemula) yang melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa. Foto: Ist

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah