Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Prof Nurdin Abdullah Resmi Dapat Gelar Tersangka dari KPK

badge-check

					Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perbesar

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akhirnya, menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/02/2021) sekira pukul 01:45 Wita.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, KPK yang merilis hasil pemeriksaan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Hasil pemeriksaan itu disampaikan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konfrensi persnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari (28/02/2021).

Menurut Firli Bahuri, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK selama 1×24 jam, kata dia, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Tidak hanya Gubernur Sulawesi Selatan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat juga sebagai penerima suap.

Sementara Kontraktor atas nama Agung Sucipto alias Anggu, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto selaku pemberi suap.

Baca Juga :  Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

Pada konfrensi pers ini, KPK turut menyertakan barang bukti uang tunai Rp2 miliar. Yang rencananya akan diberikan ke Nurdin Abdullah sebagai pemulus pengerjaan proyek infrastruktur tahun 2021 di Sulsel.

Firli lalu bilang, KPK akan mengusut kasus dugaan korupsi lainnya atas informasi yang diterima dari masyarakat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya selanjutnya ditahan selama 20 hari. Terhitung sejak 27 Februari sampai 18 Maret 2021 mendatang.

“Ketiganya ditahan di Rutan KPK,” sebut Firli.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kemudian dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Anggu dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah