Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Bulukumba

Presiden Beri Pengampunan, Warga Binaan Lapas Bulukumba Akhirnya Pulang

badge-check

					Presiden Beri Pengampunan, Warga Binaan Lapas Bulukumba Akhirnya Pulang Perbesar

BERITA.NEWS, Bulukumba — Lapas Kelas IIA Bulukumba membebaskan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (2/8/2025).

Pembebasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Keputusan tersebut ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025 dan langsung ditindaklanjuti pihak Lapas.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), bersama petugas registrasi dan pengamanan, turut menyaksikan proses pembebasan.

Amnesti diberikan sebagai bentuk pengampunan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas kasus tertentu.

Berbeda dengan grasi dan remisi, amnesti dapat membebaskan langsung tanpa syarat lanjutan.

Baca Juga :  Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

Dalam Keppres tersebut tercatat tiga narapidana mendapat amnesti.

Namun, dua di antaranya telah bebas lebih dulu secara murni maupun melalui Cuti Bersyarat (CB).

Dengan begitu, hanya satu WBP di Lapas Bulukumba yang mendapat manfaat langsung dari kebijakan ini.

Pihak Lapas memastikan bahwa WBP tersebut telah melalui pembinaan secara intensif.

Kalapas Bulukumba, Akbar Amnur, menegaskan bahwa proses pemberian amnesti berlangsung transparan dan gratis.

“Amnesti adalah hak konstitusional warga binaan yang memenuhi syarat. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” kata Akbar.

Ia juga menekankan bahwa proses ini sesuai aturan perundang-undangan.

WBP yang dibebaskan menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden dan jajaran petugas lapas.

“Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga. Saya tidak akan mengulangi kesalahan,” ucapnya terharu.

Kebijakan amnesti ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya.

Pihak Lapas ingin agar para WBP terus berperilaku baik dan serius dalam menjalani pembinaan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

17 April 2026 - 21:19 WITA

mtq

BKAD Turun Tangan! Kendaraan Dinas OPD Pemkab Bulukumba Disisir, Ada yang Hilang?

13 April 2026 - 18:02 WITA

kendaraan-dinas

Sertijab Polres Bulukumba Digelar, 10 Perwira Polres Bulukumba Resmi Berganti

13 April 2026 - 17:47 WITA

sertijab

Eksekusi Dramatis di Ujung Loe Bulukumba, Rumah Dibongkar Pakai Ekskavator

8 April 2026 - 20:33 WITA

sengketa-lahan

Resmi Berlaku! Cara Baru Urus KTP di Bulukumba Bikin Warga Tak Perlu Antre Pagi-Pagi

7 April 2026 - 22:14 WITA

ktp
Trending di Bulukumba