BERITA.NEWS, Bulukumba — Warga Bulukumba kini harus bersiap dengan perubahan besar dalam pengurusan KTP elektronik (KTP-el). Mulai Selasa, 7 April 2026, pemerintah daerah resmi menghapus sistem antrean manual di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kebijakan ini langsung mengejutkan sebagian masyarakat, terutama mereka yang selama ini terbiasa datang pagi-pagi hanya untuk mendapatkan nomor antrean. Kini, semua proses wajib dilakukan secara online.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerapkan sistem digital sebagai satu-satunya cara untuk mengakses layanan pencetakan KTP-el, baik untuk pembuatan pertama maupun penggantian akibat perubahan data, kerusakan, atau kehilangan.
Tak hanya itu, kuota pelayanan juga dibatasi setiap harinya. Untuk pencetakan KTP-el pertama kali disediakan 40 keping per hari, sementara penggantian hanya 30 keping. Artinya, masyarakat harus bergerak cepat agar tidak kehabisan slot.
Kepala Disdukcapil Bulukumba, Dedi Rahmadi, menegaskan bahwa langkah ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, sistem digital justru memberikan kemudahan yang lebih besar bagi masyarakat.
“Dengan sistem online, masyarakat tidak perlu lagi datang lebih awal hanya untuk mengambil nomor antrean. Ini jauh lebih efisien dan menghemat waktu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di lokasi pelayanan sekaligus menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan terukur.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat melakukan pendaftaran online. Kesalahan dalam pengisian data bisa memperlambat proses pelayanan.
Langkah ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern dan praktis.
Bagi warga yang ingin mengurus KTP-el, pendaftaran kini hanya bisa dilakukan melalui tautan berikut:
- Cetak KTP-EL Pertama Kali:
bit.ly/cetak_pertama_kali - Ganti KTP-EL (Ubah Data, Rusak, Hilang):
bit.ly/ganti_ktp
Penulis: Syarif
![]()





























