Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Polres Gowa Amankan Dua Oknum PPK yang Lakukan Pergeseran Suara

badge-check

					Press Conference pengungkapan dua terduga oknum PPK yang lakukan pergeseran hasil rekapitulasi suara di Kecamatan Pallangga, Gowa Perbesar

Press Conference pengungkapan dua terduga oknum PPK yang lakukan pergeseran hasil rekapitulasi suara di Kecamatan Pallangga, Gowa

BERITA.NEWS, Gowa – Dua Oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa yang merupakan terduga pelaku yang melakukan  pergeseran suara terhadap salah satu Calon Legislator (Caleg) pada perekapan suara beberapa waktu lalu diamankan Polres Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, awalnya oknum Caleg mendatangi oknum PPK ini untuk meminta agar dapat dinaikkan perolehan suara dalam Pemilu lalu.

“Oknum Caleg ini juga memberikan uang serta janji uang ratusan juta rupiah, beberapa bagian dana yang dijanjikan bahkan sudah diterimakan oleh oknum PPK ini,” ungkap Kapolres dalam Press Conferencenya, Selasa (14/5) malam.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, dirinya menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Pasalnya, tidak hanya mengakibatkan mundurnya waktu rekapitulasi suara di Kecamatan, kasus ini  juga dapat menimbulkan konflik antar Caleg yang semuanya berbasis massa, sehingga dapat berdampak pada kondusifitas di Gowa.

Baca Juga :  Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

“Polres Gowa membangun komunikasi intens dengan Bawaslu untuk melapis persangkaan terhadap para oknum dengan tindak pidana Pemilu,” tuturnya.

Sementara itu, dihadapan media keduanya mengaku menyesal atas perbuatannya yang mengakibatkan terhambatnya proses rekapitulasi suara ditingkat Kecamatan Pallangga hingga ke Kabupaten.

“Kami memohon maaf kepada seluruh instansi terkait, terkhusus KPU, Bawaslu, serta kepada masyarakat Kabupaten Gowa dan caleg – caleg karena atas ulah kami proses rekapitulasi terhambat,” tutur IMR.

Dari tangan keduanya, Polres Gowa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya laptop merek Toshiba, beberapa unit telepon seluler handphone milik kedua oknum PPK, serta lembar DAA1 hasil modifikasi kedua oknum PPK Pallangga.

Keduanya pun terancam Pasal 5 jo Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

.ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

21 April 2026 - 22:27 WITA

Serah terima jabatan Iptu Haryanto sebagai kasat Reskrim Polres Takalar. Foto: Ist.

Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

21 April 2026 - 16:13 WITA

Fahim Jenlap Poros Pemuda Berlawan (Pemula) yang melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa. Foto: Ist

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah