Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Jakarta – Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020.

Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus Corona atau Covid-19. Dimana pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.

Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.

“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tambah Bob.

Baca Juga :  Nuansa Alam dan Cita Rasa Rumahan, RM Jabar Resto & Cafe Jadi Destinasi Kuliner di Sinjai

Seperti diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Kemudian, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” tambah Bob.

Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan.

“Silakan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tambah Bob.

. Antara

Loading

Comments

Baca Lainnya

Nuansa Alam dan Cita Rasa Rumahan, RM Jabar Resto & Cafe Jadi Destinasi Kuliner di Sinjai

18 April 2026 - 19:56 WITA

Rumah Makan

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Gabungan BPR Disetujui, OJK Targetkan Industri Lebih Sehat dan Efisien

16 April 2026 - 09:51 WITA

SPBU di Sinjai Kena Sanksi, Solar Subsidi Dihentikan Sementara: Pertamina Perketat Pengawasan

26 Maret 2026 - 20:44 WITA

bbm subsidi

Ketua MA Resmi Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK

26 Maret 2026 - 11:08 WITA

Trending di Ekobis