Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pergub 11 Tahun 2021, Harga Resmi LPG 3 Kg di Sulsel Rp18.500

badge-check

					Pergub 11 Tahun 2021, Harga Resmi LPG 3 Kg di Sulsel Rp18.500 Perbesar

Kepala Dinas ESDM Andi Irawan Bintang (BERITA.NEWS/Andi Khaerul)

BERITA.NEWS, Makassar – Pemprov Sulsel dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sosialisasi peraturan gubernur (Pergub) nomor 11 tahun 2021. tentang Pedoman Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kg kepada aparat pemerintah.

Hadir beberapa kepala daerah, pemerintah kabupaten dan kota Se-Sulsel dalam sosialisasi Pergub baru tersebut di ruang pola kantor Gubernur Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Kamis (25/3/2021).

Berdasarkan Pergub 11 Tahun 2021 terjadi kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HEP) LPG 3 kg di Pangkalan resmi Pertamina naik menjadi Rp 18,500 dari Rp 15,500 sesuai rujukan Pergub lama nomor 6 tahun 2015. Terjadi selisih Rp 3.000.

Kepala ESDM Sulsel Andi Irawan Bintang mengatakan kenaikan harga LPG 3 kg itu sudah mendapat restu pusat. Hanya saja untuk pemberlakuan HET masih menunggu pimpinan dalam hal ini Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

“Jadi ini SK berlakunya sebenarnya tanggal 1 February, tapi kita belum langsung lakukan, persetujuan itu bulan Desember 2020, kita tahan tahan dulu, kita terima itu tahun 2021. Tunggu persetujuan pimpinan, karena iji sudah dua bulan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Andi Irawan mengatakan kuota LPG 3 kg alami penambahan. Semuanya ditentukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktur Migas.

“Jadi koutanya itu tahun lalu 261.598 metrik ton menjadi 275.880 metrik ton atau sekitar 14.282 ton inikan yang tentukan pusat, jadi kita hanya mengusul yang tentukan itu pusat di migas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Dinas ESDM Jamaluddin mengatakan persoalan harga memang terjadi perbedaan ditiap daerah. Khususnya di wilayah perbatasan. Mengigat, ada biaya operasional.

“Kalau harga sudah relatif sama tidak mungkin akan terjadi penyimpanan keluar itu, karna kan harga kalau dia kasih keluar pasti ada beban tambahan lagi kan, biayanya, kalau harganya sama pasti tidak mungkin di jual di dalam kan,” pungkasnya.

Andi Khaerul

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

SPMB Sulsel 2026, Disdik Berlakukan Jalur Domisili Radius Zona 1 dan 2

23 April 2026 - 17:56 WITA

Trending di Pemprov Sulsel