BERITA. NEWS, Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berhasil meraih Zona Hijau dengan kualitas tinggi 79,62 poin pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan.
Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, saat berkunjung ke Kabupaten Gowa bersama Ombudsman RI dalam rangka penyampaian Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2022 di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Senin (5/6).
“Untuk Kabupaten Gowa terkait penyelenggaraan pelayanan berhasil mendapat nilai akhir 79,62 zona hijau, kategori B dengan kualitas tinggi. Dimana di Sulawesi Selatan dari 24 kabupaten/kota hanya empat yang mampu berada di zona hijau yaitu Kota Makassar, Gowa, Soppeng dan Pinrang, sisanya zona kuning bahkan ada yang merah,” ungkapnya.
Adapun penilaian tahun 2022 kemarin, dilakukan pada tujuh unit penyelenggaraan pelayanan publik yang yakni Puskesmas Pattallassang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Pallangga dan Dinas Sosial dengan melihat empat aspek mulai dari input, proses, output dan pengaduan.
Untuk penilaian tahun 2022 terdapat perubahan instrumen sehingga lebih komprehensif. Ada empat dimensi yang diukur mulai dari dimensi input yakni berbicara tentang kapasitas kompetensi penyelenggara layanan pegawainya dan ketersediaan sarana prasarana.
Kemudian proses pemenuhan terhadap standar pelayanan, lalu dimensi output melibatkan partisipasi masyarakat dan dimensi pengaduan ini untuk mengukur sejauh mana kualitas penyelenggaraan pengaduan di masing-masing unit.
Ia mengimbau, dengan hasil ini Pemkab Gowa mampu meningkatkan pelayanan yang ada, terutama mencapai kualitas dan memberikan kepuasan kepada masyarakat bukan hanya pada tujuh unit ini tapi bisa diterapkan kepada seluruh SKPD pelayanan.
“Kita ingin semua yang dicapai oleh beberapa SKPD ini bisa direplikasi oleh seluruh SKPD pelayanan yang ada, bahkan hingga di desa dan juga Puskesmas-Puskesmas karena penilaian nantinya kita tidak tahu akan mengambil unit mana lagi,” imbaunya.
Adapun hasil raport pada tujuh unit yakni Puskesmas Pattallassang dengan nilai 82,66, Dinas Pendididkan 84,15, Dinas Kesehatan 80,13, Disdukcapil 78,15, DPM-PTSP 80,24, Puskesmas Pallangga 74,08 dan Dinas Sosial 77,92. Sehingga nilai akhir yang diraih adalah 79,62 (zona hijau) Kategori B Kualitas Tinggi.
Menanggapi hal ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengaku penilaian dari Ombudsman merupakan ajang untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan daerah khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi penilaian yang setiap tahunnya dilakukan oleh Ombudsman ini sebenarnya mewarning diri kita bahwa kita kelebihan dan kekurangannya di sini, sehingga kekurangan itu tentu harus menjadi sebuah motivasi untuk kita perbaiki di masa yang akan datang,” katanya didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina.
Lebih jauh, orang nomor satu di Gowa itu meyampaikan zona hijau yang diraih oleh Pemkab Gowa ini tidak terlalu berarti apabila masyarakat tidak merasakan dampak pelayanan publik itu sendiri, sehingga sekuruh pelayanan yang ada harus benar-benar memberikan kepuasan kepada masyarakat.
“Zona hijau maupun zona kuning dan lain-lain itu tidak ada artinya kalau masyarakat tidak merasakan dampak pelayanan publik yang kita berikan, apalagi pelayanan itu bersifat langsung dimana ketika bermasalah seluruh prestasi yang didapat oleh pemerintah dianggap tidak ada, namun jika pelayanan publiknya baik meskipun kita memiliki kekurangan maka tidak akan menjadi sebuah masalah bagi masyarakat,” tegasnya.
Olehnya pada kesempatan itu ia berharap, SKPD yang masih meraih zona kuning atau dibawah angka 78 agar bisa menggenjot dan memperbaikinya, begitupun dengan SKPD lain agar mempersiapkan dengan baik jelang penilaian untuk tahun 2023 ini yang dimulai pada Juli mendatang.
Pada penyerahan hasil ini diserahkan langsung oleh Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais dan disaksikan langsung seluruh SKPD lingkup Pemkab Gowa dan jajaran Ombudsman Sulsel.
Contains information related to marketing campaigns of the user. These are shared with Google AdWords / Google Ads when the Google Ads and Google Analytics accounts are linked together.
90 days
__utma
ID used to identify users and sessions
2 years after last activity
__utmt
Used to monitor number of Google Analytics server requests
10 minutes
__utmb
Used to distinguish new sessions and visits. This cookie is set when the GA.js javascript library is loaded and there is no existing __utmb cookie. The cookie is updated every time data is sent to the Google Analytics server.
30 minutes after last activity
__utmc
Used only with old Urchin versions of Google Analytics and not with GA.js. Was used to distinguish between new sessions and visits at the end of a session.
End of session (browser)
__utmz
Contains information about the traffic source or campaign that directed user to the website. The cookie is set when the GA.js javascript is loaded and updated when data is sent to the Google Anaytics server
6 months after last activity
__utmv
Contains custom information set by the web developer via the _setCustomVar method in Google Analytics. This cookie is updated every time new data is sent to the Google Analytics server.
2 years after last activity
__utmx
Used to determine whether a user is included in an A / B or Multivariate test.
18 months
_ga
ID used to identify users
2 years
_gali
Used by Google Analytics to determine which links on a page are being clicked
30 seconds
_ga_
ID used to identify users
2 years
_gid
ID used to identify users for 24 hours after last activity
24 hours
_gat
Used to monitor number of Google Analytics server requests when using Google Tag Manager