BERITA.NEWS, Jepara – Menghadapi libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan melakukan berbagai upaya pengetatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pemkab akan melakukan pengetatan perjalanan, pengetatan di tempat kerumunan, hingga pengaturan tempat wisata.

Bupati Jepara Dian Kristiandi saat jumpa pers di Ruang Sosroningrat, Serambi Belakang Pendapa RA Kartini, Selasa (14/12/2021), mengatakan, untuk perjalanan maka diwajibkan sudah dua kali vaksin dan melakukan rapid antigen.
“Untuk perjalanan, diwajibkan sudah dua kali vaksin dan melakukan rapid antigen 1×24 jam. Termasuk penggunaan aplikasi peduli lindungi,” kata Bupati.
Untuk kegiatan seni budaya dan olah raga pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dilakukan tanpa penonton, guna menghindari terjadinya kerumunan. Bukan itu saja, Alun-alun Jepara juga akan ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Pemkab Jepara juga akan menerjunkan jajaran Pemkab, termasuk Satpol PP untuk mengurai dan mengatasi kerumunan massa.
“Untuk pengetatan kerumunan, seluruh jajaran Pemkab, termasuk Satpol PP terlibat aktif dalam mengatasi aktivitas berkerumun massa,” jelasnya.
Masyarakat juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Terutama selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Terkait pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Agama, termasuk untuk pelaksanaan pembagian rapor semester I dan libur sekolah yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi.
Bupati juga meminta BPBD Jepara untuk meningkatkan kesiapsiagaan dengan posko siaga 24 jam, terdiri dari enam orang personel TRC per 12 jam, melakukan roll call radio ke seluruh relawan BPBD agar setiap pukul 19.00 WIB melaporkan kondisi wilayahnya.
Selain itu, selama Natal dan tahun baru, bupati memerintahkan untuk mengaktifkan kembali fungsi Satgas Jogo Tonggo di masing-masing lingkungan, mulai dari tingkat kabupaten hingga RT dan RW yang dimulai 20 Desember 2021.
- Yon
![]()





























