Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pengetatan Saat Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Vaksin dan Rapid Antigen

badge-check

					Bupati Jepara Dian Kristiandi saat jumpa pers di Ruang Sosroningrat, Serambi Belakang Pendapa RA Kartini, Selasa (14/12/2021). Perbesar

Bupati Jepara Dian Kristiandi saat jumpa pers di Ruang Sosroningrat, Serambi Belakang Pendapa RA Kartini, Selasa (14/12/2021).

BERITA.NEWS, Jepara – Menghadapi libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan melakukan berbagai upaya pengetatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pemkab akan melakukan pengetatan perjalanan, pengetatan di tempat kerumunan, hingga pengaturan tempat wisata.

Bupati Jepara Dian Kristiandi saat jumpa pers di Ruang Sosroningrat, Serambi Belakang Pendapa RA Kartini, Selasa (14/12/2021), mengatakan, untuk perjalanan maka diwajibkan sudah dua kali vaksin dan melakukan rapid antigen.

“Untuk perjalanan, diwajibkan sudah dua kali vaksin dan melakukan rapid antigen 1×24 jam. Termasuk penggunaan aplikasi peduli lindungi,” kata Bupati.

Untuk kegiatan seni budaya dan olah raga pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dilakukan tanpa penonton, guna menghindari terjadinya kerumunan. Bukan itu saja, Alun-alun Jepara juga akan ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Pemkab Jepara juga akan menerjunkan jajaran Pemkab, termasuk Satpol PP untuk mengurai dan mengatasi kerumunan massa.

Baca Juga :  Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

“Untuk pengetatan kerumunan, seluruh jajaran Pemkab, termasuk Satpol PP terlibat aktif dalam mengatasi aktivitas berkerumun massa,” jelasnya.

Masyarakat juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Terutama selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Terkait pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Agama, termasuk untuk pelaksanaan pembagian rapor semester I dan libur sekolah yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi.

Bupati juga meminta BPBD Jepara untuk meningkatkan kesiapsiagaan dengan posko siaga 24 jam, terdiri dari enam orang personel TRC per 12 jam, melakukan roll call radio ke seluruh relawan BPBD agar setiap pukul 19.00 WIB melaporkan kondisi wilayahnya.

Selain itu, selama Natal dan tahun baru, bupati memerintahkan untuk mengaktifkan kembali fungsi Satgas Jogo Tonggo di masing-masing lingkungan, mulai dari tingkat kabupaten hingga RT dan RW yang dimulai 20 Desember 2021.

  • Yon

Loading

Comments

Baca Lainnya

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

21 April 2026 - 22:27 WITA

Serah terima jabatan Iptu Haryanto sebagai kasat Reskrim Polres Takalar. Foto: Ist.

Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

21 April 2026 - 16:13 WITA

Fahim Jenlap Poros Pemuda Berlawan (Pemula) yang melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa. Foto: Ist

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah