Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Dimulai 18 Oktober

badge-check

					Dokumentasi-Mendagri Tito Karnavian bersama Ketua Tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 Juri Ardiantoro dan anggota timsel lainnya pada konferensi pers usai penyerahan Keppres soal timsel, Jakarta, Selasa (12/10/2021). ANTARA/Boyke Ledy Watra/am. Perbesar

Dokumentasi-Mendagri Tito Karnavian bersama Ketua Tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 Juri Ardiantoro dan anggota timsel lainnya pada konferensi pers usai penyerahan Keppres soal timsel, Jakarta, Selasa (12/10/2021). ANTARA/Boyke Ledy Watra/am.

BERITA.NEWS, Jakarta – Seleksi pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia periode 2022-2027 dimulai pada 18 Oktober 2021.

“Jadi pada Senin 18 Oktober 2021 itu adalah masa pendaftaran bakal calon,” kata Ketua Tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027 Juri Ardiantoro di Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Tahapan pendaftaran kata dia akan berlangsung dari 18 Oktober hingga 15 November 2021. Juri mengatakan pihaknya telah menyusun jadwal tahapan hingga tahapan terakhir seleksi.

“Dalam kesempatan ini, tim Seleksi mengundang para kandidat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepedulian segera mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu untuk mewujudkan pemilihan umum berintegritas demi masa depan Indonesia yang demokratis,” katanya.

Tim seleksi akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden selama 3 bulan sejak tim seleksi dibentuk.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 4 dan Pasal 119 ayat 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yakni tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan seleksi secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah tim seleksi terbentuk,” ucapnya.

Juri mengatakan selain bekerja secara profesional dan independen, untuk menambah bobot kualitas seleksi, tim seleksi juga akan melakukan beberapa langkah.

Pertama, soal keterbukaan untuk menjamin akses informasi kepada publik. Kedua, partisipatif untuk memberikan kesempatan kepada publik memberikan kritik, masukan, dan temuan atas proses dan profil calon.

Kemudian, kerja sama dengan menggandeng individu dan institusi yang kompeten dan kredibel di bawah kontrol tim seleksi untuk membantu kelancaran dan efektifitas kerja, serta membantu memberikan data dan informasi sehingga tim seleksi mendapatkan profil (profiling) calon secara lengkap.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama Muscab PPP Sinjai: Nama Formatur Ditetapkan, Ketua Masih Misterius

26 April 2026 - 20:36 WITA

muscab-ppp

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih
Trending di Politik