BERITA.NEWS, Enrekang–Entah setan apa yang merasuki seorang paman di Enrekang berinisial AJ 22 tahun yang tega melakukan pencabulan terhadap ponakannya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Informasi yang dihimpun, kejadian pencabulan tersebut terkuak saat korban mengadu kepada ibu kandungnya.

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, yang dikonfirmasi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada 11 Desember 2020 lalu. Saat itu, kata dia, korban berkunjung ke rumah kakeknya dan tersangka melihat korban bermain sendiri di warung.
Dari situ, lanjut Andi, pelaku pun kemudian mengajak korban masuk dalam kamarnya sehingga terjadi kasus dugaan tindak asusila terhadap anak tersebut.
“Jadi pelaku dia tak bisa menahan nafsunya saat melihat korban bermain sendirian sehingga nekat berbuat asusila pada korban,” katanya.
Andi menyebut, pelaku tersebut merupakan paman tiri korban, pekerjaannya pelayan di salah satu warkop di Kabupaten Enrekang.
“Ibu korban ini merupakan saudara tiri dari pelaku melaporkan kejadian itu ke Polres Enrekang,” papar AKBP Andi
Kini, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang sudah mengamankan pelaku dan pakaian korban yang dipakai saat kejadian sebagai barang bukti.
“Pelaku akan kita kenakan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.(Sup)
![]()




























