Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Pemuda di Enrekang Tega Cabuli Ponakan Sendiri yang Masih di Bawah Umur

badge-check

					Polres Enrekang Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pencabulan. (Istimewa). Perbesar

Polres Enrekang Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pencabulan. (Istimewa).

BERITA.NEWS, Enrekang–Entah setan apa yang merasuki seorang paman di Enrekang berinisial AJ 22 tahun yang tega melakukan pencabulan terhadap ponakannya sendiri yang masih berusia 6 tahun.

Informasi yang dihimpun, kejadian pencabulan tersebut terkuak saat korban mengadu kepada ibu kandungnya.

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, yang dikonfirmasi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada 11 Desember 2020 lalu. Saat itu, kata dia, korban berkunjung ke rumah kakeknya dan tersangka melihat korban bermain sendiri di warung.

Dari situ, lanjut Andi, pelaku pun kemudian mengajak korban masuk dalam kamarnya sehingga terjadi kasus dugaan tindak asusila terhadap anak tersebut.

Baca Juga :  Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

“Jadi pelaku dia tak bisa menahan nafsunya saat melihat korban bermain sendirian sehingga nekat berbuat asusila pada korban,” katanya.

Andi menyebut, pelaku tersebut merupakan paman tiri korban, pekerjaannya pelayan di salah satu warkop di Kabupaten Enrekang.

“Ibu korban ini merupakan saudara tiri dari pelaku melaporkan kejadian itu ke Polres Enrekang,” papar AKBP Andi

Kini, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang sudah mengamankan pelaku dan pakaian korban yang dipakai saat kejadian sebagai barang bukti.

“Pelaku akan kita kenakan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.(Sup)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Trending di News