Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pemkab Gowa Siapkan Proposal Penerapan PSBB

badge-check

					Pemkab Gowa Siapkan Proposal Penerapan PSBB Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa semakin mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Berdasarkan data Media Center Covid-19 Kabupaten Gowa hingga Jumat, 17 April 2020 tercatat pasien positif sebanyak 23 orang dari sebelumnya 22 orang. Kemudian Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 285 orang dari sebelumnya 280 orang dan Pasein dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 124 orang dari sebelumnya 116 orang.

Dengan melihat perkembangan khususnya di tiga kecamatan yang merupakan epicentrum penyebaran yakni Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Barombong, Pemerintah Kabupaten Gowa menyiapkan proposal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan proposal rencana penerapan PSBB untuk diajukan ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk dikaji.

“Proposalnya sudah selesai, tinggal kita ajukan ke pak gubernur untuk dikaji, bagaimana mekanismenya kedepan,” katanya, Sabtu (18/4).

Menurutnya, pengajuan penerapan PSBB ini dengan beragam pertimbangan di antaranya laju perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa mengalami peningkatan signifikan, dan adanya tiga daerah pandemi di masing-masing wilayah dataran rendah. Termasuk melihat kondisi kesiapsiagaan Pemkab Gowa terkait keamanan, kesiapan alat kesehatan, dan pengamanan jaringan sosial.

“Kami sangat butuh bantuan Pemprov Sulsel untuk segera mengkaji proposal kami untuk diusulkan ke Menkes. Dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini, sehingga untuk memutus dengan cepat mata rantai penyebaran Covid-19 maka harus dilakukan PSBB,” harap Bupati Adnan.

Ia menyebutkan, tiga kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi epicentrum penyebaran Covid-19. Antara lain Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa. Hal ini berdasarkan jumlah peningkatan pasein positif, PDP dan ODP nya.

Baca Juga :  Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

Sehingga, untuk memutus mata rantai penularan, perlu diperketat di tiga wilayah ini. Apalagi data menunjukkan bahwa Sulsel saat ini berada di urutan keempat Indonesia dengan tingkat penyebaran terbesar mengalahkan Jawa Tengah, sehingga butuh intervensi yang kuat.

Ia menganggap, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros ikut menjadi daerah dengan epicentrum penyebaran karena menjadi penyangga Ibu Kota Makassar. Misalnya banyak warga Kabupaten Gowa dan Maros bekerja di Makassar, begitu pun sebaliknya banyak orang Makassar berkerja di Kabupaten Gowa dan Maros.

“Di wilayah kami saja ada 45 persen warga kami bekerja di Makassar. Begitupun data pada pasien yang terpapar Covid-19 di Gowa, sekitar 80 persen dari total yang ada adalah mereka yang aktivitasnya di Makassar,” terangnya.

Olehnya, kata Adnan alangkah baiknya jika Kabupaten Gowa dan Maros ikut menerapkan PSBB bersamaaan dengan Kota Makassar. Paling tidak di kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung agar bisa menekan arus keluar masuk.

“Kita butuh kerjasama yang kuat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini yang semakin hari semakin meluas,” ujarnya.

Langkah penerapan PSBB pun harus ditempuh karena banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk berada di rumah. Sementara dalam aturan PSBB dapat dilakukan penindakan bagi masyarakat yang melanggar.

“Kami menganggap tidak penting lagi adanya imbauan dan edukasi, sudah lebih sebulan kita melakukan edukasi dan mengeluarkan imbauan baik lisan maupun tertulis tapi tetap saja banyak yang melanggar,” katanya.

Untuk memaksimalkan penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa, terlebih dulu dilakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat. Apa-apa yang berlaku dan tidak berlaku jika menerapkan PSBB di suatu wilayah, termasuk sanksi dan penindakan yang akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah