Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

PD AMAN Sinjai Harap Ada Terobosan Baru Pemkab Bagi Kemajuan Masyarakat Adat

badge-check

					PD AMAN Sinjai Harap Ada Terobosan Baru Pemkab Bagi Kemajuan Masyarakat Adat Perbesar

BERITA.NEWS, Sinjai – Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kabupaten Sinjai menggelar Diskusi Publik terkait percepatan identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat adat Sinjai.

Diskusi publik tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Rofina, Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sinjai Utara yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Jumat (2/8/2024).

Ketua PD AMAN Sinjai, Solihin mengutamakan bahwa sesuai hasil penelitian internasional dari kampus-kampus ternama di dunia menyatakan, benteng terakhir penyelamatan bumi adalah masyarakat adat.

Menurutnya, Adapun kegiatan ini adalah diskusi publik. Kegiatan ini tidak lain dan tidak bukan adalah menyampaikan aspirasi masyarakat adat bahwa masyarakat adat butuh pengakuan terhadap negara.

Baca Juga :  Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

“Pengakuan masyarakat adat ada di level pemerintah daerah. Di diskusi publik ini, saya dari AMAN sangat berharap ada terobosan baru bagi pemerintah daerah Sinjai terhadap kemajuan masyarakat adat,” ujarnya.

Sementara, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengatakan, dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 18B ayat 2 menyebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-Undang”.

“Pada hakikatnya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat merupakan prasyarat yang mampu menjamin perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek hukum lainnya,” jelasnya.

Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh masyarakat adat dari Kecamatan Sinjai Borong, Sinjai Barat, dan Bulupoddo. (Adv)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah