Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Operasi Patuh Jaya Tertibkan Kendaraan Pelat Hitam Gunakan Rotator dan Sirine

badge-check

					Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah) berikan keterangan kepada wartawan terkait Operasi Patuh Jaya 2021 di Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat Perbesar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah) berikan keterangan kepada wartawan terkait Operasi Patuh Jaya 2021 di Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

BERITA.NEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Operasi Patuh Jaya 2021 pada 20 September-3 Oktober 2021 akan menertibkan penggunaan rotator oleh kendaraan pelat hitam.

“Kalau ada kendaraan pelat hitam menggunakan rotator berarti itu melanggar aturan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Sambodo menjelaskan ada tiga warna lampu rotator dengan peruntukan khusus yakni warna biru hanya diperbolehkan bagi kendaraan TNI-Polri, lampu rotator merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran dan lampu rotator kuning untuk kendaraan pekerjaan umum dan angkutan berat.

Sambodo mengatakan Operasi Patuh Jaya 2021 akan menyisir penggunaan rotator karena masih banyak ditemukan penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan.

“Masih banyak ditemukan kendaraan-kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator dan sirine,” tambahnya.

Sambodo juga menegaskan bahwa jajaran Polda Metro Jaya telah mendapat instruksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menertibkan penggunaan rotator dan sirine.

“Saya sampaikan sekali lagi, apabila ada kendaraan yang berpelat hitam, apa pun pelatnya berarti mobil itu adalah mobil pribadi, berarti tidak boleh menggunakan rotator dan sirine dan itu nanti akan kita tertibkan,” pungkasnya.

Selain rotator dan sirine, Operasi Patuh Jaya 2021 juga akan menyasar pelanggaran lalu lintas seperti knalpot bising dan balap liar.

Tidak hanya pelanggaran lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2021 juga menargetkan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas juga bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan COVID-19.

Operasi Patuh Jaya 2021 akan melibatkan sebanyak 3.070 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro