Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

badge-check

					Screenshot Perbesar

Screenshot

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisaris PT Satria Motor Indonesia, Rivaldi Andriansyah menegaskan dirinya sebagai komisaris di perusahaan distribusi mobil listrik tersebut hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan nasehat sebagaimana tupoksinya yang tercantum dalam UU No 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

“Sesuai undang-undang yang berlaku di negeri ini, wewenang saya sebagai komisaris sebatas pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi. Bukan turut campur apalagi mengelola keuangan perusahaan,” beber Rivaldi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2025)

Menurut Rivaldi, dirinya memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus menjawab somasi secara terbuka yang dilayangkan Direktur Utama PT Satria Motor Indonesia, Satria Bagus Narendra kepada dirinya.

“Dalam somasi itu, saya diminta pertanggungjawaban keuangan. Ini kan mengada-ada. Makanya di kesempatan ini saya menjawab somasi itu secara terbuka. Sebagai komisaris, saya sudah menjalankan fungsi sesuai undang-undang,” tegasnya.

Dijelaskan Rivaldi, bahwa dirinya di PT. Satria Motor Indonesia hanya memiliki saham 19 persen. Sementara Satria Bagus Narendra sebagai direktur utama memiliki 81 persen saham.

“Bahkan akses untuk rekening perusahaan, saya tidak bisa akses. Apalagi diminta pertanggungjawaban,” jelasnya.

Lebih jauh Rivaldi mengungkapkan, Direktur Utama sekaligus pemilik Satria Motor Indonesia, yaitu Satria Bagus Narendra pada tanggal 30 Desember 2024 menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur utama atas perusahaan miliknya sendiri.

Hal ini tentu mendapat pertentangan dari Komisaris perusahaan yaitu Rivaldi Andriansyah. “Saya sudah sampaikan bahwa ini perusahaan miliknya karena saham terbesar miliknya, kalau mau mengundurkan diri itu tidak bisa, bisanya menjual sahamnya ke orang lain, agar perusahaan bisa diteruskan orang lain,” jelas Rivaldi.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Terbitkan Edaran Tindak Tegas ASN yang Terlibat Kekerasan Perempuan dan Anak

Menurut keterangan Rivaldi, pada saat ditinggalkan oleh Direktur Utama, perusahaan sedang ditengah kerumitan, bahkan hingga pada akhirnya meninggalkan banyak sekali permasalahan.

Pada tanggal 28 April 2025, Rivaldi sebagai Komisaris mendapatkan layangan surat somasi dari Direktur Utama yaitu Satria Bagus Narendra melalui kuasa hukumnya. Surat Somasi tersebut meminta laporan pertanggungjawaban keuangan terhadap Komisaris Satria Motor yaitu Rivaldi Andriansyah.

Mengutip UU No 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan itu merupakan pertanggung jawaban dari Direksi Perusahaan sesuai dengan Pasal 66 Ayat 1 UU No 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yaitu Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

Melihat isi somasi tersebut bertolak belakang dengan perintah Undang-Undang, maka hal ini pun menjadikan Komisaris memilih untuk melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban Direktur Satria Motor atas Laporan Keuangan Satria Motor yang telah disampaikan juga dalam balasan somasi pada tanggal 5 Mei 2025.

“Saya sudah membalas somasi yang diberikan kepada saya, memang saya juga mempertanyakan keuangan perusahaan cuma saya tidak mungkin memiliki akses ke perbankan dan memang faktanya tidak diizinkan, tapi karena sudah memberikan somasi perihal pertanggungjawaban saya mengenai keuangan, maka saya akan tegaskan, mana laporan pertanggungjawaban keuangan yang sejatinya itu tanggung jawab dan tugas direksi,” tutup Rivaldi.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Aksi Donor Darah PDAM Makassar, Kumpulkan Puluhan Kantong Darah 

21 Mei 2026 - 16:48 WITA

DPRD Gowa Sebut Peluang Hak Angket Sangat Besar

21 Mei 2026 - 14:09 WITA

Kolase foto Gedung DPRD Kabupaten Gowa, ilustrasi palu sidang dan hak angket, serta Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (Foto: berita.news).

Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku Dorong Semangat Kewirausahaan pelaku UMKM

21 Mei 2026 - 11:22 WITA

Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil, Tak Perlu ke Pengadilan

21 Mei 2026 - 11:13 WITA

Gubernur Sulsel Berikan Beasiswa untuk Anak Aktivis LKC Korban Kapal Tenggelam di Pangkep

21 Mei 2026 - 10:05 WITA

Trending di News