Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Minimalisir Penyalahgunaan Senpi, Kapolres Sinjai: Jaga Baik-baik dan Gunakan Sesuai SOP

badge-check

					Minimalisir Penyalahgunaan Senpi, Kapolres Sinjai: Jaga Baik-baik dan Gunakan Sesuai SOP Perbesar

BERITA.NEWS, Sinjai – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) yang dipinjampakaikan kepada anggota setelah pelaksanaan apel pagi, bertempat di halaman Mapolres Sinjai, Kamis pagi (21/10/2021).

Kegiatan tersebut didampingi Wakapolres Sinjai Kompol Joko Sutrisno dan para Kabag serta Kasi Propam AKP Muh. Nasir.

Pemeriksaan dimulai dari para Perwira dilanjutkan kepada seluruh personel peserta apel yang dipinjampakaikan senpi dinas.

Pemeriksaan senjata api yang dipinjampakaikan anggota Polres Sinjai terhadap pengecekan administrasi dan prosedur kepemilikan senjata api, kebersihan senpi, surat senpi masih aktif atau sudah tidak berlaku lagi, dan masa berlaku tes psikologi pinjam pakai senpinya.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menjelaskan bahwa pemeriksaan senpi yang dipinjampakaikan kepada personel dilaksanakan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polres Sinjai.

Oleh sebab itu, personel yang berhak memegang senjata api hanya yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah penertiban terhadap personel pengguna senpi baik dari segi kebersihan senpi maupun administrasi pinjam pakai senpi,” ucapnya

Kapolres Sinjai menghimbau agar anggota yang memegang senpi menjaga kebersihan senpi dinas yang dipinjampakaikan. Senpi akan ditarik dan digudangkan apabila masa waktu berlaku surat pemakaian senpi sudah berakhir.

Setelah pemeriksaan dilaksanakan, Kapolres Sinjai berpesan agar senpi dirawat dan dijaga sebaik-baiknya dan penggunaannya harus sesuai dengan standar operasional (SOP).

“Untuk senpi yang masa berlaku pinjam-pakainya sudah habis diperbaharui kembali karena surat senpi adalah legalitas penggunaan senpi,” tutup Kapolres Sinjai.

  • Sulfikar

Loading

Comments

Baca Lainnya

HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

27 April 2026 - 17:57 WITA

Gerobak Usaha Hasil Pembinaan Ramaikan HBP ke-62 di Rutan Barru

27 April 2026 - 17:40 WITA

Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

27 April 2026 - 10:10 WITA

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.
Trending di Daerah