Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Masyarakat Tuntut HGU 20 %, Diduga BPN Ada Main Mata

badge-check

					Masyarakat Tuntut HGU 20 %, Diduga BPN Ada Main Mata Perbesar

Bengkulu – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait tuntutan 20 persen atas HGU perkebunan PT Pamor Ganda yang saat ini dalam proses perpanjangan, LIRA Provinsi Bengkulu hari ini, Senin (4/10/2021) menggali informasi ke Kanwil BPN Provinsi Bengkulu.

Ditanya terkait hak masyarakat 20 persen dari HGU perkebunan PT Pamor Ganda, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu melalui Kabid Hubungan Hukum Pertanahan, Adam Hawadi SH mengatakan, pihak BPN hanya menerima data dari kelengkapan permohonan perpanjangan HGU.

Adam menambahkan, PT Pamor Ganda mengajukan perpanjangan atas HGU sebesar 2853,07 Hektar (Ha)  dengan rincian HGU 28 yang luas sebelumnya 1655 Ha menjadi 1562 Ha. Kemudian HGU 29 sebelumnya seluas 1587 menjadi 1293 Ha.

Saat ini, lanjut Adam, Pamor Ganda telah melakukan program Plasma sebesar 693,92 Ha. Artinya itu sudah 24,32 persen yang diberikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekda LIRA Provinsi Bengkulu Mengatakan Program Plasma yang diberikan kepada masyarakat tidak pada HGU 28 dan 29 dan terletak di Desa Tanjung Dalam dan Desa Pagardin Kecamatan Ulok Kupai. Sedangkan HGU yang diajukan perpanjangan oleh PT Pamor Ganda adalah HGU 28 dan 29 yang terletak di Desa Kuala Langi, Desa Talang Baru, Desa Pasar Ketahun dan Desa Lubuk Mindai Kecamatan
Ketahun.

“Ini tidak masuk akal, seharusnya yang berhak mendapatkan plasma adalah empat desa di Kecamatan Ketahun, dimana empat desa tersebut merupakan desa penyangga yang HGU-nya diajukan perpanjangan oleh PT Pamor Ganda, bukan desa di Kecamatan Ulok Kupai. Dugaan kami semakin kuat, bahwa pihak BPN sangat berbelit-belit dan seolah-olah tutup mata atas permasalahan ini”, ungkap Aurego.

Sebelumnya, tim Investigasi LIRA Provinsi Bengkulu juga konfirmasi ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu. Disampaikan Kepala Dinas TPHP terkait polemik perpanjangan HGU PT Pamor Ganda di Bengkulu Utara, Ricky Gunarwan meminta BPN terbuka dengan instansi terkait. Ricky juga mengatakan bahwa, Pada prinsipnya Dinas TPHP mempunyai peran dan fungsi sebatas pengawasan.

Ricky menambahkan, “Jangan susah nian kami hubungi, kita semua kan mau bantu mengeluarkan hak masyarakat, jadi BPN jangan tertutup dong”.

Sementara itu, Gubernur LIRA Provinsi Bengkulu Magdalena Mei Rosha mengungkapkan, Atas dasar Surat Gubernur Bengkulu tertanggal 02 September 20121 dengan Nomor 515.21/1294/DTPHP/2021 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Perihal Penundaan Proses Perpanjangan HGU PT Pamor Ganda, instansi terkait harus menyelesaikan polemik tuntutan masyarakat perihal pelepasan 20 persen dari HGU.

“Negara dalam hal ini pemerintah pusat telah membuat regulasi terkait perpanjangan HGU, jadi instansi terkait jangan menghalang-halangi dan harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana, ada hak-hak masyarakat yang harus dan wajib diberikan atas prosedural perpanjangan HGU”, tegas Gubernur LIRA.

 

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah