Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Majelis Hakim Kasus Jurnalis Asrul Lanjutkan Persidangan ke Pembuktian, Penasihat Hukum Siapkan Ahli dari Dewan Pers

badge-check

					Majelis Hakim Kasus Jurnalis Asrul Lanjutkan Persidangan ke Pembuktian, Penasihat Hukum Siapkan Ahli dari Dewan Pers Perbesar

BERITA.NEWS, Palopo – Setelah sepekan ditunda, sidang pembacaan putusan sela atas terdakwa Muh. Asrul Jiurnalis www.berita.news kembali digelar di Pengadilan Negeri Palopo, Selasa 20 April 2021.

Dalam putusan selanya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa nota keberatan terdakwa atau kuasanya tidak dapat diterima. Sehingga majelis hakim berkesimpulan, proses persidangan harus dilanjutkan ke agenda pembuktian pokok perkara (memeriksa saksi-saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya).

Majelis Hakim berpandangan bahwa mengenai kewenangan absolut pengadilan untuk menangani perkara pers, akan dipertimbangkan ketika selesai pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim akan memeriksa lebih lanjut selama pokok perkara, apakah pegadilan negeri memang berewenang atau tidak. Sehingga majelis hakim berpendapat tidak merima keberatan terdakwa dan kuasanya.

Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi selaku Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Asrul menilai Majelis Hakim tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap dalil-dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum, padahal bersamaan dengan eksepsi juga telah dilampirkan salinan surat dari Dewan Pers Nomor 189/DP-K/II/2020 tertanggal 4 Maret 2020 kepada Koalisi yang menyatakan dengan tegas bahwa berita yang dipersoalakan adalah produk jurnalistik sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Koalisi akan menyiapkan saksi Ahli dari Dewan Pers yang akan memberikan keterangan bahwa berita yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik bukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Selain saksi dari Dewan Pers juga akan diajukan ahli hukum pidana dan saksi lainnya.

Selanjutnya, mengenai kewenangan relatif pengadilan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Palopo tetap berwenang mengadili perkara tersebut dengan pertimbangan bahwa asas locus delictie dapat dikesampingkan dengan syarat Terdakwa ditemukan di suatu daerah Pengadilan Negeri serta saksi-saksi yang hendak dipanggil kebanyakan bertempat tinggal atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa ditemukan.

Menurut koalisi, pertimbangan hukum tersebut sangatlah kabur karena tidak dijelaskan apa yang dimaksud di mana terdakwa ditemukan, sementara jika merujuk ke proses hukum kasus ini terdakwa diperiksa dan ditahan lakukan di Kota Makassar oleh Polda Sulsel. Sehingga pertimbangan tersebut telah menyimpangi KUHAP.

Ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Palopo tidak dapat diterapkan karena Muhammad Asrul selaku terdakwa dalam perkara a quo bertempat tinggal atau berdomisili di Kota Makassar sehingga Pengadilan Negeri yang berwenang secara relatif adalah Pengadilan Negeri Makassar.

Sidang lanjutan kasus Wartawan Asrul akan kembali digelar pada tanggal 27 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Loading

Comments

Baca Lainnya

HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

27 April 2026 - 17:57 WITA

Gerobak Usaha Hasil Pembinaan Ramaikan HBP ke-62 di Rutan Barru

27 April 2026 - 17:40 WITA

Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

27 April 2026 - 10:10 WITA

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.
Trending di Daerah