Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

Lion Air Group Terapkan Tempat Duduk Berjarak

badge-check

					Tempat duduk berjarak di Lion AirTempat duduk berjarak di Lion Air (Foto: Lion Air) Perbesar

Tempat duduk berjarak di Lion AirTempat duduk berjarak di Lion Air (Foto: Lion Air)

BERITA.NEWS, Jakarta – Lion Air Group mendapatkan izin terbang khusus dari pemerintah. Di masa pandemi virus Corona ini, armada dari tiga maskapai menerapkan tempat duduk berjarak.

Tiga maskapai itu yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, dikutip dari rilis resminya, Kamis (30/4/2020). Mereka melakukan langkah preventif penyebaran virus Corona dengan menerapkan pengaturan jarak aman antar penumpang.

Mengutip Detikcom, jarak aman di dalam kabin pesawat itu akan ada di setiap penerbangan. Langkah tersebut tetap dijalankan sesuai rekomendasi aturan dari regulator.

Sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui pengaturan jumlah kursi dengan keterangan sebagai berikut:

  1. Pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, kursi tengah tidak ditempati (ada tanda penunjuk “X”), maka penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong
  2. Pesawat ATR 72 dan kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2, menggunakan metode saling silang atau zig-zag.

Dengan pengaturan tersebut, Lion Air mengklaim terdapat jarak aman antar penumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin dan petugas layanan darat tetap akan membantu teknis pengaturan jarak apabila masih terdapat penumpang yang duduk berdekatan.

Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait sistem pengaturan tempat duduk, yakni:

  1. Kursi di baris pintu dan jendela darurat harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun). Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
  2. Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin
  3. Barang bawaan penumpang harus diletakkan di bagasi atas atau bagian bawah depan kursi penumpang agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat.

Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu dan saat proses masuk ke dalam kabin pesawat, baik yang menggunakan garbarata atau tangga biasa. Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus saat menuju atau dari pesawat.

Sebelumnya, Batik Air sempat dikomplain oleh seorang traveler karena pesawat penuh penumpang dan tak ada penerapan jaga jarak. Aksi warganet itu menjadi viral di media sosial.

Loading

Comments

Baca Lainnya

PLN Icon Plus Dukung Layanan Andal pada Retret DPRD di Lembah Tidar Magelang

24 April 2026 - 07:34 WITA

PLN Icon Plus Perkuat Profesionalitas Karyawati melalui Program Awareness di Hari Kartini

23 April 2026 - 20:04 WITA

Investor Global Abu Dhabi Ports Group Lirik Potensi Investasi Makassar New Port

23 April 2026 - 11:36 WITA

Nuansa Alam dan Cita Rasa Rumahan, RM Jabar Resto & Cafe Jadi Destinasi Kuliner di Sinjai

18 April 2026 - 19:56 WITA

Rumah Makan

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Trending di Ekobis