Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Langgar Protokol Kesehatan, Satgas Raika Sita Ratusan Kursi Warkop di Makassar

badge-check

					Langgar Protokol Kesehatan, Satgas Raika Sita Ratusan Kursi Warkop di Makassar Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar– Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) kembali menyisir tempat-tempat usaha yang beroperasi di atas pukul 22.00 Wita, pada Ahad malam (16/5/2021).

Dari hasil razia itu, Satgas Raika menemukan sebuah warkop yang melanggar di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang. Bahkan dari razia itu petugas dan pengelola berisih tegang.

Kabid Penegakan Peraturan UU Daerah Satpol PP Kota Makassar, Hasaini, mengatakan, pihaknya bersama sejumlah elemen yang tergabung dalam Satgas Raika merazia warkop tersebut dan menyita ratusan kursi hingga berisih tegang dengan pengelola warkop.

“Kami sempat bersitegang. Mereka mencoba menghalangi petugas saat akan menyita kursi warkop tersebut.
Hingga akhirnya, beberapa petugas dan pengelola saling adu mulut. Kami pun sempat akan menahan seorang pengelola sebab dia berusaha menghalangi petugas,” katanya

Baca Juga :  Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

Sebelum ketegangan terjadi, kata Hasaini, petugas yang mendatangi lokasi sempat mengimbau pengunjung untuk membubarkan diri. Juga memberi pemahaman kepada pengelola warkop terkait aturan jam malam.

“Ini sudah aturan pemerintah. Batas waktu beroperasi hanya sampai pukul 22.00 Wita. Kalau lewat dari itu artinya melanggar,” ujar Hasaini

Hingga akhirnya, ketegangan pun berlangsung sekitar 5 menit. Sebelum akhirnya, penanggung jawab warkop bersedia menandatangani surat teguran beserta penyitaan kursi warkop sebagai konsekuensi atas pelanggarannya.

Diketahui, warkop tersebut juga diketahui sudah mendapat teguran pertama dari Satgas Raika. Sudah ada stiker yang ditempel tetapi dicabut oleh pengelola warkop.(*)

Penulis: Sup

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Trending di News