Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Laksus Soroti Proyek Kantor Kejari Makassar; Pekerjaan Mulur, Rekanan Harus Kena Denda

badge-check

					Laksus Soroti Proyek Kantor Kejari Makassar; Pekerjaan Mulur, Rekanan Harus Kena Denda Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menyoroti proyek
pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kota Makassar. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Rp37,290 Miliar tidak selesai hingga batas yang ditentukan yakni 206 hari kerja.

Direktur Laksus, Muh Ansar menegaskan, sejatinya Dinas PU Makassar sebagai leading sektor proyek memberikan teguran kepada rekanan dalam hal ini PT Pilar. Namun diduga itu urung dilakukan.

“Inikan melewati target yang telah ditentukan, yakni 206 hari kalender. Ini sudah 9 hari lebih lewati target namun pemerintah Kota Makassar diduga belum memberikan teguran kepada pihak rekanan pemenang proyek itu,” ucap Direktur Laksus, Muh. Ansar, Rabu (5/1).

Dengan kondisi ini, Kata Muh. Ansar, Dinas Pekerjaan Umum Makassar disinyalir tidak bersikap adil bagi perusahaan yang lambat penyelesaian pekerjaan proyek.

Dimana, pada lain hal, rekanan proyek pengerjaan jalan Metro Tanjung Bunga dalam hal ini pihak PT HGP didenda sebesar Rp 7 juta per hari lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Denda itu dikenakan karena PT HGP sebagai kontraktor dianggap tidak bisa menuntaskan proyek pengerjaan jalan sesuai target.

“Inikan kami nilai tidak adil, masa ada yang didenda karena lambat menyelesaikan kerja tepat waktu dan ada yang tidak didenda karena tidak tepat waktu. Kami menilai PU tebang pilih, kami minta PU harus bersikap adil dalam setiap keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan tepat waktu,” tegas Muh Ansar.

Baca Juga :  Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

Menurut Muh Ansar, denda dalam konstruksi, mengacu pada Permen PU 14/2013. Tidak hanya denda keterlambatan. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia mensubkontrakkan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan yang dikontrakkan kepada pihak lain atau sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Keterlambatan, kata dia, adalah peristiwa sanksi yang diakibatkan karena sepenuhnya kesalahan penyedia dalam memenuhi kesepakatan dalam kontrak.
Keterlambatan bukan hanya tentang pemberian kesempatan 50 hari tapi juga tentang terlambat dari jadwal pelaksanaan bagian-bagian pekerjaan.
Pada peristiwa pemutusan kontrak denda keterlambatan menjadi salah satu klausul sanksi yang diterapkan.

Karena bersifat kontraktual maka klausul keterlambatan dan sanksi denda harus jelas dan tegas disepakati dalam klausul kontrak khususnya pada syarat-syarat khusus kontrak agar tidak terjadi pertentangan pemahaman yang berujung pada kasus perdata dikemudian hari.

Diketahui, anggaran pembangunan Kejari Makassar di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, sebesar Rp33 miliar lebih bersumber dari APBD 2020 Pemkot Makassar.

Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Makassar itu ditargetkan akan menjadi bangunan yang memiliki lantai sebanyak 6 lantai.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Appi Dorong KORMI Hidupkan Olahraga Massal se-Kota Makassar

25 April 2026 - 15:02 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sambut Hari Buruh, Munafri Siapkan May Day Fest di Lapangan Karebosi

24 April 2026 - 17:54 WITA

Trending di Makassar