Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

KPU Sulsel Pertegas PKPU 10 Tahun 2024 Jelang Pendaftaran Paslon

badge-check

					KPU Sulsel Pertegas PKPU 10 Tahun 2024 Jelang Pendaftaran Paslon Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, jelang pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur- Wakil Gubernur.

PKPU Nomor 10 Tahun 2024 terkait Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan PKPU nomor 10 tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Aturan ini memperjelas adanya ambang batas perolehan suara sah untuk akumulasi partai pengusung sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6.670.582 juta jiwa.

Baca Juga :  PAN Sinjai Ambil Langkah Mengejutkan, Alvian Disiapkan Gantikan Posisi Kamrianto di DPRD

“Syarat itu untuk DPT dari 6 juta sampai 12 juta jiwa. Karena Sulsel DPT 6 juta jadi (Sulsel) masuk kategori syarat 7,5 persen,” kata Hasbullah, Senin (26/8/2024) malam.

Lebih lanjut, Hasbullah mengatakan syarat minimal 7,5 persen itu merupakan suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Sehingga tidak lagi berdasarkan perolehan kursi.

“Syarat minimal mengajukan calon adalah 382 ribu atau 7,5 persen,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menambahka, pada putusan No.70/PUU-XXII/2024, syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon di KPU,

“Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar,
bukan saat pelantikan,” jelas Ahmad Adiwijaya.

KPU Sulsel mulai membuka pendaftaran calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

Loading

Comments

Baca Lainnya

PAN Sinjai Ambil Langkah Mengejutkan, Alvian Disiapkan Gantikan Posisi Kamrianto di DPRD

28 April 2026 - 19:25 WITA

dprd-sinjai

Dipecat Partai! Nasib Kamrianto di DPRD Sinjai di Ujung Tanduk, Harta Kekayaannya Terkuak

27 April 2026 - 21:10 WITA

kamrianto

Breaking News! Kursi DPRD Sinjai Memanas, Pemecatan Kader PAN Picu Proses PAW

27 April 2026 - 19:32 WITA

paw

Drama Muscab PPP Sinjai: Nama Formatur Ditetapkan, Ketua Masih Misterius

26 April 2026 - 20:36 WITA

muscab-ppp

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd
Trending di Politik