Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Kasrudi Ajak Masyarakat Makassar Manfaatkan Perda Bantuan Hukum

badge-check

					Kasrudi Ajak Masyarakat Makassar Manfaatkan Perda Bantuan Hukum Perbesar

MAKASSAR,  BERITA.NEWS– Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 07 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Selasa (27/6/2023).

Kasrudi menjelaskan bahwa dengan adanya Perda ini, masyarakat memiliki hak untuk meminta bantuan hukum dari Pemerintah Kota Makassar, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan sering menghadapi kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.

“Saya cuma ingin menyampaikan pesan bahwa apa yang telah saya lakukan pada tahun 2019 untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum masih berlaku sampai sekarang,” ujar Kasrudi.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat meminta bantuan dari lembaga-lembaga hukum untuk membantu menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

“Jika suatu saat mereka membutuhkan bantuan hukum dan merasa kesulitan untuk membayar pengacara yang mahal, mereka dapat langsung menghubungi saya,” tambahnya.

Kasrudi menjelaskan bahwa kehadiran Perda ini menjadi ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Olehnya itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dengan baik ketentuan yang terdapat dalam Perda ini.

“Karena itu, kehadiran Perda ini menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu, untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat,” jelas Kasrudi.

Ia pun berharap masyarakat Makassar yang membutuhkan bantuan hukum, terutama mereka yang kurang mampu, dapat mendapatkan perlindungan dan akses yang lebih mudah dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik