Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Kantor Pertanahan Sinjai Kembali Serahkan 78 Sertifikat Tanah di Desa Palae

badge-check

					Pj. Bupati Sinjai Serahkan Sertifikat Tanah PTSL Secara Simbolis ke Warga. (Foto: Ist/ Humas) Perbesar

Pj. Bupati Sinjai Serahkan Sertifikat Tanah PTSL Secara Simbolis ke Warga. (Foto: Ist/ Humas)

SINJAI, BERITA.NEWS – Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai kembali menyerahkan 78 sertifikat tanah kepada warga Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan.

Penyerahan ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan berlangsung di Aula Kantor Desa Palae, Senin (20/01/2025).

Penyerahan sertifikat tanah dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, kepada sejumlah perwakilan masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Sinjai, Agustini Pujiastuti, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah mengalokasikan sertifikasi untuk 5.788 bidang tanah yang tersebar di enam kecamatan dan 25 desa, termasuk di Desa Palae.

“Khusus untuk Desa Palae, hari ini kami menyerahkan 78 sertifikat tanah, dua di antaranya merupakan aset pemerintah daerah, yaitu Pasar Labettang dan SDN 224 Palae,” ungkap Agustini.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari kerja sama antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat Sinjai secara umum.

Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Sinjai atas kelancaran pelaksanaan program PTSL.

“Program ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Saya harap sertifikat yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Andi Jefrianto.

Ia juga mengingatkan masyarakat penerima sertifikat untuk memenuhi kewajiban dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai aturan tata ruang yang berlaku.

Selain itu, ia meminta aparat pemerintahan di semua tingkatan untuk terus memberikan edukasi tentang pentingnya legalisasi aset tanah. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai