Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

Jasamarga Berlakukan Tarif Baru Tol Gempol-Pandaan Mulai 31 Januari, Segini Besarannya

badge-check

					Jalan Tol Gempol-Pandaan, Jawa Timur. Perbesar

Jalan Tol Gempol-Pandaan, Jawa Timur.

BERITA.NEWS, Surabaya – Anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Jasamarga Pandaan Tol akan memberlakukan tarif baru Jalan Tol Gempol-Pandaan, Jawa Timur, mulai 31 Januari 2020.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol Agung Widodo dalam keterangan persnya di Surabaya, Jatim, Kamis (30/1/2020) mengatakan terdapat penurunan tarif untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V untuk angkutan logistik.

Mengutip Antara, tarif tol Gol III dan IV dengan rerata turun sebesar 11 persen dan Gol V turun 24 persen.

Rinciannya, untuk pengendara dari Gerbang Tol (GT) Gempol IC dengan tujuan Gempol JC Golongan I dikenakan Rp3.000, Golongan II Rp5.000, Golongan III Rp5.000, Golongan IV Rp6.000, dan Golongan V Rp6.000.

Sementara untuk pengendara asal GT Gempol JC dengan tujuan Pandaan IC Golongan I Rp8.500, Golongan II Rp14.000, Golongan III Rp14.000, Golongan IV Rp17.500, Golongan V Rp17.500.

Setelah itu, pengendara asal GT Gempol IC dengan tujuan Pandaan IC Golongan I Rp11.000, Golongan II Rp18.500, Golongan III Rp18.500, Golongan IV Rp23.500, dan Golongan V Rp23.500.

Agung mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 1250/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019, mulai 31 Januari 2020 akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC).

Penyesuaian juga mengacu Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sementara itu, untuk sosialisasi akan dilalukan Jasamarga dengan menyebarkan informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan variable message sign (VMS).

Loading

Comments

Baca Lainnya

Nuansa Alam dan Cita Rasa Rumahan, RM Jabar Resto & Cafe Jadi Destinasi Kuliner di Sinjai

18 April 2026 - 19:56 WITA

Rumah Makan

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Gabungan BPR Disetujui, OJK Targetkan Industri Lebih Sehat dan Efisien

16 April 2026 - 09:51 WITA

SPBU di Sinjai Kena Sanksi, Solar Subsidi Dihentikan Sementara: Pertamina Perketat Pengawasan

26 Maret 2026 - 20:44 WITA

bbm subsidi

Ketua MA Resmi Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK

26 Maret 2026 - 11:08 WITA

Trending di Ekobis