Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

Jalan Tol Mulai Dibatasi, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas

badge-check

					Sejumlah truk melintas di ruas tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (30/12/2019). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. (ANTARA FOTO/FAUZAN) Perbesar

Sejumlah truk melintas di ruas tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (30/12/2019). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

BERITA.NEWS, Jakarta – Sejalan dengan peraturan pemerintah yang melarang mudik, jalan tol mulai dibatasi penggunaannya hari ini. Siapa saja yang boleh dan tidak boleh melintas?

Setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal pekan, larangan mudik mulai berlaku pada pukul 00.00 Jumat (24/4) hari ini.

Untuk mensukseskan hal tersebut kepolisian sampai Kementrian Perhubungan sudah menyiapkan berbagai strategi untuk memukul mundur pemudik yang akan keluar dari Jabodetabek.

Salah satunya yang mulai diberlakukan adalah pembatasan penggunaan jalan tol. Sejak awal Polri sudah berencana menutup jalan tol untuk kendaraan pribadi. Yang diperbolehkan hanya kendaraan pengangkut logistik, alat kesehatan, perbankan dan kebutuhan lainnya.

“Hanya untuk kendaraan kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan tadi kesehatan, berkaitan dengan perbankan dan sebagainya. Kita masih membuka itu karena bagaimanapun rakyat itu atau masyarakat ini harus hidup,” ucap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengutip Detikcom.

Hal serupa juga ditekankan oleh Polri bahkan sebelum Jokowi mengumumkan pelarangan mudik.

“Ketika nanti ada keputusan dari pemerintah misalnya bahwasanya akan ada sebuah larangan tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol kecuali kendaraan-kendaraan yang mengangkut sembako misalnya, BBM, alat kesehatan dan lainnya yang terkait kepentingan untuk memutus penyebaran COVID-19 ini,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra.

Setali tiga uang, juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga mengungkapkan hal serupa Kamis (23/4/2020).

“Penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. Hal ini untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yg dibutuhkan masyarakat. Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan. Serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah,” terang Adita.

Terkait pelarangan mudik, pemerintah juga menekankan akan bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi. Untuk pemudik yang membandel, bisa disanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

PLN Icon Plus Dukung Layanan Andal pada Retret DPRD di Lembah Tidar Magelang

24 April 2026 - 07:34 WITA

PLN Icon Plus Perkuat Profesionalitas Karyawati melalui Program Awareness di Hari Kartini

23 April 2026 - 20:04 WITA

Investor Global Abu Dhabi Ports Group Lirik Potensi Investasi Makassar New Port

23 April 2026 - 11:36 WITA

Nuansa Alam dan Cita Rasa Rumahan, RM Jabar Resto & Cafe Jadi Destinasi Kuliner di Sinjai

18 April 2026 - 19:56 WITA

Rumah Makan

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Trending di Ekobis