Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Ini Penjelasan Walikota Makassar Terhadap Ranperda Pencegahan Kebakaran

badge-check

					Ini Penjelasan Walikota Makassar Terhadap Ranperda Pencegahan Kebakaran Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar telah menjalani menkanisme tahap pertama sebelum di bahas secara rinci ke tahap Panitia Khusus (Pansus)

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut yaitu, Ranperda Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dua ranperda tersebut telah disepakati untuk di bahas ke tahap pansus DPRD Makassar.

Hal ini ditunjukkan usai digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar yang diagendakan dalam rangka Penyampaian Tanggapan/Jawaban Walikota Makassar Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Makassar atas dua Ranperda tersebut, Rabu (08/12/2021).

Meski digelar terbatas, tak mengurangi pengambilan keputusan ranperda tersebut Rapat paripurna. Sebagian Anggota DPRD Kota Makassar menghadiri rapat secara virtual yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali bersama Andi Suhada Sappaile.

Baca Juga :  Hari Buruh, Polda Sulsel Turunkan 2181 Personel Gabungan

Pemberian jawaban atas pemandangan umum ini dibacakan Sekretaris Daerah Kota Makassar Ir. M. Ansar yang mengungkapkan, bahwa saran dan masukan Anggota Dewan yang terhormat akan di pertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sependapat penempatan pos dan armada di setiap kecamatan. Namun harus dipastikan diantaranya ketersidaan lahan setidaknya 200 meter persegi,” katanya terkait Ranperda Pencegahan Bahaya Kebakaran.

Beliau juga membacakan jawaban atas permintaan penjelasan fraksi-fraksi DPRD Makassar terkait langkah kongkrit tanggap bahaya kebakaran dengan respon cepat yaitu dengan memastikan kesediaan 7 Markas Komando (Mako) diantaranya, berada di jalan Ratulangi, Kawasan GMTD, Wilayah jalan malengkeri, Kecamatan manggala, serta Kecamatan Ujung tanah.

Sementara, menurut tanggapan Walikota Makassar terkait Renperda Pokok-pokok Keuangan Daerah, beliau menyampikam bahwa aturan pengelolaan keuangan daerah menjadi prioritas pemerintah kota makassar sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Upaya pencapaian PAD akan terus diperbaiki seiring dengan berkurangnya kasus covid-19 dan meningkatnya perekonomian daerah,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

May Day 2026, Munafri-Aliyah Ramaikan Fun Walk Serikat Buruh dan Pekerja

1 Mei 2026 - 10:53 WITA

Hari Buruh, Polda Sulsel Turunkan 2181 Personel Gabungan

30 April 2026 - 19:29 WITA

Munafri Pastikan Makassar Siap Tuan Rumah MTQ KORPRI 2026, Pembukaan 24 Agustus

30 April 2026 - 14:44 WITA

Tinjau Urban Farming di Tamalate–Wajo, Munafri Targetkan Kemandirian Pangan

30 April 2026 - 12:26 WITA

Rakor Reformasi Pertanahan, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

29 April 2026 - 18:15 WITA

Trending di Makassar