Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

Hari Ini, Garuda Indonesia Buka Kembali Reservasi Penerbangan

badge-check

					Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia (net) Perbesar

Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Maskapai Garuda Indonesia kembali membuka reservasi penerbangan mulai hari ini, Rabu 6 Mei 2020 pukul 15.00 menyusul diizinkannya kembali operasional semua moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan mulai Kamis besok 7 April 2020.

“Pukul 15.00 siang ini ‘website’ Garuda Indonesia (Garuda-Indonesia.com) ‘on’ untuk mulai buka reservasi penerbangan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Dengan demikian, Irfan mengatakan, maskapai pelat merah tersebut kembali terbang pada Kamis, 7 Mei 2020.

“Garuda terbang kembali tanggal Kamis 7 Mei 2020 jam 00.00,” kata Irfan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR mengatakan seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai besok, Kamis 7 Mei 2020.

Menhub Budi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan,” kata Budi.

Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COvid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE tersebut, disebutkan kriteria pengecualian bagi mereka yang boleh keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.

Pihak yang mendapat pengecualian di antaranya orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar dan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit atau meninggal dunia.

Selanjutnya, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

. Antara

Loading

Comments

Baca Lainnya

PLN Icon Plus Dukung Layanan Andal pada Retret DPRD di Lembah Tidar Magelang

24 April 2026 - 07:34 WITA

PLN Icon Plus Perkuat Profesionalitas Karyawati melalui Program Awareness di Hari Kartini

23 April 2026 - 20:04 WITA

Investor Global Abu Dhabi Ports Group Lirik Potensi Investasi Makassar New Port

23 April 2026 - 11:36 WITA

Nuansa Alam dan Cita Rasa Rumahan, RM Jabar Resto & Cafe Jadi Destinasi Kuliner di Sinjai

18 April 2026 - 19:56 WITA

Rumah Makan

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Trending di Ekobis