Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Gubernur Akan Serahkan SK Pengaktifan Guru Rasnal dan Muis di Pelantikan PPPK

badge-check

					Gubernur Akan Serahkan SK Pengaktifan Guru Rasnal dan Muis di Pelantikan PPPK Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dijadwalkan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengaktifan kembali Guru asal Luwu Utara Rasnal dan Abd Muis.

Kedua Guru yang sebelumnya mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto lantaran SK pemecatan keduanya pun batal dan nama baik serta hak-haknya dikembalikan.

Keduanya akan mendapat SK pengaktifan kembali bersamaan dengan Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan Paruh waktu di Kantor Gubernur. Senin 17 November 2025.

Selain itu, Gaji selama 1 tahun lebih akibat proses hukum yang ia jalani, rencananya juga akan dibayarka bersamaan dengan penyerahan SK pengaktifan kembali sebagai ASN.

Kepala Dinas Pendidikan (Sulsel), Iqbal Nadjamuddin mengatakan, akan membayarkan gaji dua ASN ini para saat Pelantikan PPPK besok di kantor Gubernur.

“Gaji tertahan selama ini akan dibayarkan setelah Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menandatangani SK pengangkatan kembali dua guru ini menjadi ASN setalah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Baca Juga :  Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

Ia merinci, soal gaji TPG akan dibayarkan oleh pemerintah pusat. “Ini TPG langsung masuk rekening yang bersangkutan dari pusat. Namun tidak akan lama, karena sudah ada SK rehabilitasi Presiden Prabowo,” kata Iqbal.

Berikut rincian gaji tertahan Rasnal dan Abdul Muis:

Abdul Muis SMA 3 Luwu Utara
Gaji Pokok masa kerja 26 bulan layak bayar setelah dipotong pajak dll: Rp 12.398.904 TPP bulan November-Desember: 2024 Rp 3.900.000
TPP bulan Januari-April 2025: Rp7.800.000
TPG Semester 2 Triwulan IV 2024: Rp 14.760.600
Total: Rp 38.859.504

Rasnal SMA 1 Luwu Utara
Gaji pokok masa kerja 24 bulan layak bayar setelah dipotong pajak dll: Rp 24.040.800
Kekurangan gaji Oktober-Desember 2024: Rp 17.498.901

Gaji bulan Januari-November 2025: Rp 64.162.637

Kekurangan gaji THR: Rp 5.933.624
Kekurangan gaji 13: Rp 5.933.624
TPP Januari-Agustus 2024: Rp 15.600.000
TPP Mei-Oktober 2025: Rp 11.700.000
TPG Semester 2 Triwulan III dan IV 2024: Rp 28.620.000
Total: Rp 149.448.786.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah