Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Gelar Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

badge-check

					Gelar Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengelar sosialisasi kepatuhan pajak daerah. Kegiatan ini di gelar untuk memberi pemahaman kepada wajib pajak.

Asisten III Pemkot Makassar Irwan Bangsawan dalam sambutanya mengatakan sosialisasi digelar untuk memberi kesadaran membayar pajak.

“Bahwa pajak adalah datangnya dari kesadaran sendiri maka menanamkan pengertian dan pemahaman tentang pajak bisa diawali dari lingkungan keluarga sendiri yang terdekat, melebar kepada tetangga lalu dalam forum-forum tertentu,” kata Irwan Bangsawan dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Irwan menjelaskan tingginya intensitas informasi yang diterima oleh masyarakat maka dapat secara perlahan mengubah mindset masyarakat tentang pajak.

Baca Juga :  Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

“Ke arah yang positif juga memberikan kemudahan dalam segala hal pemenuhan kewajiban perpajakan,” paparnya.

menurutnya kemudahan yang di berikan pemerintah akan memberi pemahaman hingga semangat wajib pajak untuk datang dengan meningkatkan mutu hingga keramahan pelayanan kepada wajib pajak

“Karena pelayanan yang memuaskan maka akan menimbulkan keindahan wajib pajak melangkah ke kantor pajak pelayanan sebagai wajah badan pendapatan daerah kota Makassar,”
sebutnya.

Selain itu, meningkatkan Citra good governance yang dapat menimbulkan adanya rasa saling percaya antara Pemerintah dan masyarakat wajib pajak.

“Sehingga kegiatan pembayaran pajak akan terjadi atau menjadi sebuah kebutuhan dan kelelahan bukan suatu kewajiban,” ungkapnya

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Elang Tiga Hambalang Desak Evaluasi Total Korwil SPPG Maros, Ancam Bawa Keluhan Mitra ke Tingkat Nasional

20 April 2026 - 23:16 WITA

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Trending di Makassar