Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

Gaji Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Dipotong 50%, Staff 10%

badge-check

					Foto: Ari Saputra Perbesar

Foto: Ari Saputra

BERITA.NEWS, Jakarta – Di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), gaji komisaris, direksi, maupun karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dipotong.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan pemotongan gaji mulai dari 10-50%.

“Jadi bener ya, bahwa kami dapat info juga dari teman-teman Garuda kalau ada pemotongan seperti yang ada di surat tersebut,” kata Arya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Menurut Arya, keputusan pemotongan gaji yang dilakukan Garuda murni aksi dari manajemen.

Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan keputusan pemotongan gaji pegawai demi menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Dia pun memastikan keputusan itu hanya bersifat penundaan dan akan dikembalikan pada saat yang sudah memungkinkan.

“Langkah pemotongan gaji pegawai tersebut diberlakukan untuk memastikan business sustainability perusahaan tetap terjaga di tengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia yang disebabkan oleh pandemi COVID-19,” kata Irfan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (17/4/2020), mengutip Detikcom.

Selama penyebaran COVID-19, industri penerbangan di seluruh negara termasuk Indonesia terkena imbas. Pasalnya, masyarakat dilarang bepergian keluar rumah demi memutus rantai penularan Corona.

“Pemotongan gaji ini merupakan opsi terbaik yang bisa diambil oleh perusahaan saat ini di tengah tantangan kinerja operasional yang terdampak secara menyeluruh pada lini bisnis sektor penerbangan,” jelasnya.

Irfan menjelaskan keputusan pemotongan gaji pegawai juga diambil dengan pertimbangan mendalam, yaitu perusahaan harus tetap bertahan dan meminimalisir dampak COVID-19.
Baca juga: Sri Mulyani Sentil Anies Baswedan, Garuda Potong Gaji Karyawan

Irfan meminta seluruh pegawai Garuda Indonedia tidak mengkhawatirkan keputusan tersebut. Apalagi, manejemen memastikan tunjangan hari raya (THR) akan tetap dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.

Pemotongan pembayaran akan dilakukan terhitung mulai April-Juni 2020. Berikut rinciannya:

. Direksi dan Komisaris: 50%
. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%
. Senior Manager: 25%
. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%
. Duty Manager dan Supervisor: 15%
. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10%

Loading

Comments

Baca Lainnya

PLN Icon Plus Dukung Layanan Andal pada Retret DPRD di Lembah Tidar Magelang

24 April 2026 - 07:34 WITA

PLN Icon Plus Perkuat Profesionalitas Karyawati melalui Program Awareness di Hari Kartini

23 April 2026 - 20:04 WITA

Investor Global Abu Dhabi Ports Group Lirik Potensi Investasi Makassar New Port

23 April 2026 - 11:36 WITA

Nuansa Alam dan Cita Rasa Rumahan, RM Jabar Resto & Cafe Jadi Destinasi Kuliner di Sinjai

18 April 2026 - 19:56 WITA

Rumah Makan

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Trending di Ekobis