BERITA.NEW, Pinrang–Tim Resmob SatReskrim Polres Pinrang mengamankan pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus pencurian dan kekerasan (curas).
Pelaku bernama Rivaldi alias Bande 19 tahun yang diamankan dikediamannya Jalan Kandea Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.

Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya bersama dua rekannya di Kampung Kanni Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, pada Jumat 14 September 2018 lalu.
Saat itu, korbannya yang bernama Lala Wulandari 18 tahun dicegat dan didorong lalu di bawa kabur handphonenya oleh pelaku. Akibat kejadian itu, korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta.
Bande diamankan berdasarkan hasil
laporan polisi LP/61/IX/2018/SPKT/Sulsel/ Res Pinrang/SekPers.Paleteang, serta dengan adanya keterangan dari kedua rekanya Patrio alias Rio dan Veri alias Angga yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas, pada 2018 lalu.
“Jadi Bande ini ditangkap juga berdasarkan keterangan dari rekannya yang telah ditangkap lebih dulu dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Pinrang, hanya saja pelaku Bande sempat kabur dan menjadi DPO saat meninggalkan kota Pinrang dan menetap di kota Palu pada waktu itu,” kata Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marisaldi dalam keterangannya, Jumat 1 Januari 2021.
Setelah kurang lebih dua tahun berstatus DPO, petugas kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan Bande (pelaku) di kediamannya Jalan Kandea Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
“Saat diketahui pelaku ada di Pinrang, tim pun bergegas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” jelas Deki.
Dari hasil interogasi, lanjut Iptu Deki, Bande mengaku telah melakukan tindakan pencurian dan kekerasan tersebut dengan modus menjambret korbannya.
“Pelaku ini awalnya mencegat korban kemudian setelah motor korban berhenti pelaku mendorong korban sehingga korban dalam posisi berdiri dan turun dari motornya setelah itu pelaku berusaha mengambil kunci motor korban yang di simpan di dalam baju namun tidak berhasil kemudian pelaku mengambil handphone merek Oppo A83 yang tersimpan di saku jacket korban,” papar Iptu Deki
Hingga kini, barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A83 warna gold telah diajukan pada perkara rekan pelaku yang telah lebih dulu ditangkap polisi.
Sementara Bande (Pelaku) yang DPO diamankan di posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik polsek Persiapan Paleteang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Sup)
![]()




























