Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Dua PPK yang Dinonaktifkan Terindikasi Lakukan Pergeseran Suara

badge-check

					Dua PPK yang Dinonaktifkan Terindikasi Lakukan Pergeseran Suara Perbesar

Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh (Beritanews/ACP)

BERITA.NEWS, Gowa – Terkait lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga lakukan pergeseran suara di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa pun mendalami perkara tersebut. 

“Sampai saat ini kami masih menyelidiki kasus dugaan pergeseran suara oleh lima anggota PPK ini,” ujar Samsuar Saleh selaku Ketua Bawaslu Gowa. Selasa (14 /5/ 2019).

Saat ini kata Samsuar, pihaknya sedang dalam tahap klarifikasi terkait kasus ini, sejumlah saksi pun telah dipanggil guna dimintai keterangan. 

Hasilnya, dari proses penyelidikan yang dilakukan, dua dari lima panitia PPK terindikasi melakukan pelanggaran dalam proses penghitungan suara tersebut.

“Sejauh ini sudah dua terindikasi, tapi masih bisa saja berkembang kedepan karena penyelidikan masih terus berjalan. Kami pun sudah memeriksa beberapa orang, tapi saya tidak ingat berapa jumlah pastinya,” ungkap Samsuar. 

Samsuar pun menegaskan, jika kelima anggota PPK Pallangga tersebut nantinya terbukti melanggar, mereka akan dijerat dengan Pasal 532 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dimana dalam Pasal 532 ini disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang, maka akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” jelas Samsuar. 

ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Israel Kehilangan Sekutu, PM Baru Hongaria Siap Tangkap Netanyahu

21 April 2026 - 09:21 WITA

Trending di News