Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Dua Nelayan di Pinrang Diringkus Polisi Usai Rampok Ponsel

badge-check

					Unit Resmob Polres Pinrang berhasil meringkus pelaku kasus pencurian handphone. Perbesar

Unit Resmob Polres Pinrang berhasil meringkus pelaku kasus pencurian handphone.

BERITA.NEWS, Pinrang–Unit Resmob Polres Pinrang berhasil meringkus pelaku kasus pencurian di Dusun Adolang, Desa Ujung Lero Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, pada Kamis 7 Januari 2021.

Pelaku utama adalah Ismail alias Mail umur 29 tahun yang berprofesi sebagai nelayan di Dusun Butung Desa, Ujung Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Selian itu, petugas juga meringkus seorang penadah barang curian Rahman alias Ammang 41 tahun warga Dusun Adolang Desa Ujung Lero Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang yang juga berprofesi sebagai nelayan.

Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya di Pasar Ujung Lero, Kecamatan Suppa,  Kabupaten Pinrang, pada Kamis 06 Februari 2020 sekira pukul 08.00 Wita

Saat itu, korbannya yang bernama Kasturi 34 tahun sedang masuk kedalam pasar Ujung Lero untuk mengangkat barang jualannya, kemudian pelaku langsung mengambil handphone korban di dalam mobilnya. Akibat kejadian itu, korban pun mengalami kerugian mencapai 5 juta.

Mail diamankan berdasarkan hasil
laporan polisi LPB / 63 / II / 2020 / SPKT / RES PINRANG, tanggal 6 Februari 2020. Penangkapan pun  dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Pinrang Aipda Aris.

Baca Juga :  PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone,” katanya, Kamis 7 Januari 2021.

Aris menyebutkan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban terkait adanya pencurian handphone miliknya.

Selanjutnya, tim melakukan rangkaian penyelidikan, hingga akhirnya diperoleh keterangan dari saksi terkait ciri-ciri dari terduga pelaku.

“Setelah itu, tim pun berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berdasar pada penyelidikan yang telah dilakukan,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marisaldi telah menerima laporan kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil introgasi, pelaku utama (Mail) mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian handphone milik korban.

Ia mengambil HP tersebut yang tersimpan didalam mobil milik korban pada saat korbannya masuk kedalam pasar untuk mengangkat barang jualannya.

“Usai mengambil handphone itu pelaku langsung kabur dan menjualnya ke seorang penadah, akhirnya anggota pun turut mengamankan penadah itu,” papar Deki.

Hingga kini, pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO V 11 Pro warna biru telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Trending di News