Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

DPRD Bone Terima Legislator Jeneponto Belajar Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

badge-check

					DPRD Bone Terima Legislator Jeneponto Belajar Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Perbesar

BERITA.NEWS, Bone – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kabupaten Bone di Kompleks Stadion Lapatau Bone, dalam rangka konsultasi terkait Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Rabu (31/3/2021)

Rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Jeneponto ini diketuai oleh Kaharuddin Gau, SE dan diterima langsung, wakil ketua DPRD Bone, A. Wahyudi Taqwa, SE dan komisi lV DPRD Kab Bone, A. Muh. Salam, Wakil Ketua komisi lV, Muh. Asrullah, SH, Rangga Risa Swara SH, A. Purnama Sari Amier di gedung kantor DPRD Kabupaten Bone.

Dari hasil pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ini diambil dari beberapa di antaranya: Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pendekatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan Badan Layanan Umum Daerah saat ini.

Baca Juga :  Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

Namun, pada peraturan terbaru ini sangat berbeda pada peraturan sebelumnya, yang berbeda dari peraturan sebelumnya adalah antara lain:

1. UPTD / Badan daerah.

2.Persyaratan Administratif BLUD RSB
Menjadi Renstra

3.Rensta yang ditetapkan oleh kepala daerah

4.Komponen LKP syarat administratif menjadi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

5.Tidak ada lagi BLUD bertahap atau BLUD penuh.

6. Struktur anggaran BLUD menjadi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.

7. Struktur Anggaran Belanja BLUD Menjadi Pembiayaan dan Belanja
Modal

8.Struktur Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan

9.Pembuat Laporan Keuangan SAP dengan 7 komponen yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

10. Kebijakan akuntansi SAP BLUD dikembangkan sendiri dan diatur dalam peraturan kepala daerah.

Andi Afriandi

Loading

Comments

Baca Lainnya

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

21 April 2026 - 22:27 WITA

Serah terima jabatan Iptu Haryanto sebagai kasat Reskrim Polres Takalar. Foto: Ist.

Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

21 April 2026 - 16:13 WITA

Fahim Jenlap Poros Pemuda Berlawan (Pemula) yang melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa. Foto: Ist

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah