Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

DPRD Bengkulu Kunjungan Kerja ke DPRD DIY

badge-check

					DPRD Bengkulu Kunjungan Kerja ke DPRD DIY Perbesar

BERITA.NEWS, Bengkulu – Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana didampingi Adi Nugroho selaku Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKA menerima Kunjungan Kerja dari Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (13/1/2022)

Kunjungan Kerja yang dipimpin oleh Haji Suharto, Wakil Ketua DPRD Bengkulu beserta Anggota Komisi II terkait koordinasi Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022 dan Program Sistem Pendataan Aset-Aset yang ada di Provinsi DIY.

Beberapa pertanyaan yang diajukan DPRD Prov. Bengkulu antara lain terkait kebijakan daerah terkait Narkotika, pengelolaan aset-aset barang daerah Provinsi DIY, mekanisme sewa aset-aset daerah dan penetapan harga hingga masa sewa aset daerah.

“Kami belum punya perda tentang narkotika, yang kami lakukan secara kebijakan adalah lebih banyak Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) bersama pihak Kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang tersebut.

Yang kami Punya adalah Perda tentang larangan minuman beralkohol yang merupakan sumber dari masalah klitih,” jawab Huda.

“Kan kalo mereka habis minum alkohol (mabuk), biasanya mereka uji nyali atau berperang di jalanan. Ini merupakan fenomena baru bagi kami yang saat ini sangat menjadi sorotan,” tambah Huda terkait Perda Narkotika.

Adi Nugroho juga ikut menjawab beberapa pertanyaan terkait aset-aset daerah. Pemanfaatan barang daerah ada dua, yaitu pinjam pakai dan pinjam sewa.

Pinjam pakai biasanya dilakukan dengan  pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten secara gratis. Pemanfaatan barang daerah yang masuk dalam kategori pinjam sewa dapat memberikan kontribusi Pemda DIY hingga Rp 6 miliar pada tahun 2021 (selama pandemi).

“Besar sewa ditentukan oleh appraisal Lembaga Independen, sehingga dalam penentuannya kami harus memiliki anggaran untuk pengadaan appraisal. Masa sewa maksimal lima tahun dengan konsekuensi bayar dimuka. Untuk penggunaan 30 tahun, maka akan dikategorikan sebagai kerjasama pemanfaatan,” tambah Adi.

Koordinasi ini berjalan dengan sangat baik DPRD Prov. Bengkulu sangat antusias merespon jawaban dari Huda dan Adi yang menjelaskan dengan gamblang.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah