Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

 Dorong Pengembangan Kaum Disabilitas, Arifin Kulle: Semua Berhak Peroleh Pelayanan Sama

badge-check

					 Dorong Pengembangan Kaum Disabilitas, Arifin Kulle: Semua Berhak Peroleh Pelayanan Sama Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle berharap pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dapat memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan hingga hak kemudahan mengakses seperti masyarakat pada umumnya.

Karena itulah, Arifin Dg Kulle melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, di Khas Hotel Makassar, Sabtu (28/1/2023).

Menurut Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini, penyandang disabilitas di Kota Makassar harus mendapat pemenuhan hak yang setara dengan masyarakat lainnya.

“Dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas ada beberapa saudara kita baik di jalanan maupun dalam penampungan disabilitas harus mendapat perlakuan sama dari pemerintah,” ujarnya.

Dengan lahirnya Perda tersebut, pria yang akrab disapa Arkul ini terus mendorong pengembangan bagi penyandang disabilitas dalam mengekspresikan potensi dan keterampilannya.

“Inilah pemerintah kota Makassar bekerjasama dengan legislatif melahirkan Perda ini untuk membantu dalam pemenuhan hak disabilitas, kita berharap tidak ada lagi diskriminasi kepada saudaranya kita yang berkebutuhan khusus,” terangnya.

Mantan Staf Ahli Walikota Makassar Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Dra Sittiara juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, penyandang disabilitas perlu mendapat perhatian khusus.

Apalagi, pemerintah sudah menyiapkan sekolah luar biasa bagi kaum disabilitas sesuai dengan derajatnya. Bahkan, ada pula yayasan dan sekolah pengembangan untuk memberikan pelayanan khusus.

“Jadi sudah ada diberikan kesempatan kepada saudara-saudara kita untuk mendapatkan hak yang sama dalam mengembangkan potensi yang dimiliki, baik dari tuna netra, cacat fisik dan kesehatan mental mereka,” jelasnya.

Sementara, Akademisi ITB Nobel Indonesia, Sri Prilmayanti Awaluddin menjelaskan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas punya landasan dan azas yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Kita sering melihat lembaga sosial yang mempekerjakan kaum disabilitas di bidang UKM misalnya membuat kerajinan, itulah mereka berhak meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Bagi Sri, masyarakat juga punya kewajiban dan tanggung jawab kepada penyandang disabilitas ditengah kehidupan bermasyarakat.

“Misalnya mensosialisasikan, melaksanakan dan memberikan data atau informasi tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas kepada pemerintah atau aparat setempat,” Pungkasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Dukung Percepatan PSEL, Ketua Fraksi Gerindra Minta Pemkot Makassar Cari Lokasi Alternatif

1 April 2026 - 22:00 WITA

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih
Trending di Politik