Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Distributor Mineral Kemasan CLEO Diduga Langgar Aturan, Potong Gaji Karyawan Hingga Tak Daftarkan BPJS

badge-check

					Kantor distributor mineral kemasan CLEO (Kanan) di Jalan Muh. Tahir kota makasar yang dikeluhkan karyawannya. Perbesar

Kantor distributor mineral kemasan CLEO (Kanan) di Jalan Muh. Tahir kota makasar yang dikeluhkan karyawannya.

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Sejumlah karyawan yang bekerja di Perusahaan distributor mineral kemasan CLEO di Jalan Muh. Tahir mengeluhkan sistem kerja dan beberapa aturan yang dianggap sangat menyengsarakannya.

Salah satunya disaat mereka tidak bekerja dalam sehari harus menerima gaji yang dipotong. Sebut saja Jibril karyawan mineral kemasan PT. Singosari Timur yang beralamat di Kecamatan Tamalate, menceritakan sewaktu rekan kerjanya diopname beberapa hari, namun pihak kantor tetap memotong gaji sesuai durasi waktu sakit.

“Janganki bilang, saya sangat tidak sepakat aturan pemotongan gaji kalau tidak masuk kerja walaupun kita sakit. Ada teman saya kemarin diopname beberapa hari kasihan, namun pihak kantor tidak mau mengerti gajinya dipotong sesuai selama dia sakit apa itu kita tidak sengsara?”, Keluh Jibril kepada Berita.News .

Bahkan, kata dia jam kerja yang tidak sesuai dengan seperti biasanya. Para karyawan harus masuk mulai pukul 08.00 dan harus pulang pada pukul 21.00.

Baca Juga :  Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

“Jam kerja biasa lewat sampai jam 9 malam, dari pukul 07.15. Klo gaji saya 2,6 jt satu Bulan. Kalau sakitki dipotong gaji dua ratus ribu, Kalau supir dua ratus lima puluh ribu, helper dua ratus ribu. biar ada keterangan dari rumah sakit, biar terkapar ki di rumah sakit tetap dipotong,” ucapnya.

Selain itu, Distributor Air mineral Cleo dibawah PT. Singosari Timur juga diduga telah melanggar aturan dalam Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dimana informasi yang dihimpun Perusahaan yang memiliki 24 Karyawan tersebut tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Ini Distributor skala besar, Karyawan 46 orang dengan karyawati, admin sama sales semua. saya sudah 3 tahun kerja bahkan ada sampai 15 tahun tidak mengantongi BPJS,” sebutnya.

Sementara itu, Pihak Perusahaan yang dicoba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp soal keluhan karyawan tersebut tidak menanggapi. (Akbar)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Israel Kehilangan Sekutu, PM Baru Hongaria Siap Tangkap Netanyahu

21 April 2026 - 09:21 WITA

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Trending di News