Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Cegah Penularan Covid-19, Dishub Sulsel Imbau Masyarakat Batasi Bepergian

badge-check

					Cegah Penularan Covid-19, Dishub Sulsel Imbau Masyarakat Batasi Bepergian Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Kasus covid-19 kembali meningkat dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun sudah dilaksanakan.

Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel meminimalisir tingkat penularan penyakit yang disebabkan oleh virus korona tersebut.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengimbau untuk membatasi aktifitas masyarakat selama masa pandemi ini. menerapkan 5 M, mematuhi protokol kesehatan.

Atas Imbauan Plt Gubernur tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel meminta masyarakat agar membatasi bepergian, khususnya dengan menggunakan kendaraan. Penularan covid-19 lebih rentan terjadi jika mobilitas masyarakat sangat tinggi.

Kepala Dishub Sulsel Muhammad Arafah mengimbau pengendara bermotor roda dam empat, baik yang menggunakan angkutan umum maupun pribadi, untuk membatasi penumpang. Sesuai standar protokol kesehatan, keterisian kendaraan yang mengangkut orang harus dibatasi 50 persen.

“Jadi kalau misalnya mobil penumpang kapasitasnya 20 seat atau kursi, maka yang bisa diisi hanya 10 seat. Begitu juga dengan kendaraan pribadi, ” ungkap Muh Arafah saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).

Senada dengan Kadis Perhubungan, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sulsel, Abdul Azis Bennu mengatakan imbauan ini dikeluarkan Dishub sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan terhadap kondisi saat ini.

Menurut Azis, salah satu aturan protokol kesehatan adalah menjaga jarak. Jadi, ketika naik kendaraan, aturan ini harus dipatuhi.

Selain itu, lanjut Azis, jika memang tidak ada keperluan yang sangat penting atau mendesak, sebaiknya warga tinggal di rumah saja. Batasi mobilitas di luar rumah. Batasi berkendara.

“Harapan kami, warga mematuhi seluruh poin penting terkait aturan protokol kesehatan, semoga kita semua bisa terhindari dari covid 18. Jagaki kesehatan,” jelasnya.

Andi Khaerul

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

SPMB Sulsel 2026, Disdik Berlakukan Jalur Domisili Radius Zona 1 dan 2

23 April 2026 - 17:56 WITA

Trending di Pemprov Sulsel