Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Cabut Laporan Pembobolan Istana Balla Lompoa, Jabatan Plt Raja Gowa di Cabut

badge-check

					Pertemuan adat yang berlangsung di Kediaman Andi Baso Mahmud Karaeng Tumailalang Lolo, Jalan Basoi Daeng Bunga Sungguminasa. (Berita.News/ACP) Perbesar

Pertemuan adat yang berlangsung di Kediaman Andi Baso Mahmud Karaeng Tumailalang Lolo, Jalan Basoi Daeng Bunga Sungguminasa. (Berita.News/ACP)

BERITA.NEWS, Gowa – Fakta bahwa Pelaksana Tugas Raja Gowa Andi Kumala Andi Idjo  mengirim utusan ke Mabes Polri guna mencabut laporan atas insiden tiga tahun lalu, yakni pembobolan dan pengrusakan Museum Balla Lompoa berakhir pada pencabutan status pelaksana tugas Raja Gowa dari Andi Kumala Andi Idjo. Selasa (18/6/2019)

Diketahui, Andi Kumala Andi Idjo mencabut laporan insiden tersebut di Mabes Polri pada Kamis (13/6/2019) lalu.

Hal tersebut sontak mendapat penolakan keras dari Lembaga Adat Kerajaan Gowa.

Seluruh Dewan Pemangku Adat hingga Perangkat Adat Kerajaan Gowa menggelar pertemuan menyikapi upaya pencabutan laporan di Mabes Polri.

Baca Juga :  Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

Pertemuan adat yang berlangsung di Kediaman Andi Baso Mahmud Karaeng Tumailalang Lolo, Jalan Basoi Daeng Bunga Sungguminasa ini menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh Dewan dan Perangkat Adat menyampaikan penolakan atas pencabutan laporan tersebut.

“Kami akan melaporkan ke Mabes Polri bahwa pencabutan itu tidak diterima oleh Kerajaan Gowa,” tegas Juru Bicara Kerajaan Andi Hasanuddin Karaengta Tumailalang.

“Dan pelaksana tugas Raja Gowa dicabut surat pelaksana tugasnya tercatat mulai Sabtu malam (15/6/2019),” imbuh Andi Hasanuddin.

Bahkan dengan tegas pula, Andi Hasanuddin mengatakan seluruh oknum-oknum yang telah berupaya mencabut laporan tersebut ke Mabes Polri akan dikeluarkan dari Lembaga Adat Kerajaan Gowa atas tindakan tersebut.

ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah