Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Bupati Bantaeng Serahkan Permohonan Hibah Tanah Milik Pemda Kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng

badge-check

					Bupati Bantaeng Serahkan Permohonan Hibah Tanah Milik Pemda Kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng Perbesar

BERITA.NEWS, Bantaeng – Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin baru saja menyerahkan permohonan penetapan hibah tanah milik Pemerintah Daerah kepada Kejaksaan Negeri Kab. Bantaeng. Penyerahan tersebut dilangsungkan pada Rapat Paripurna istimewa dalam rangka permohonan penetapan hibah tanah milik Pemerintah Daerah ke Kejaksaan Negeri Kab. Bantaeng dan penyerahan 3 buah Ranperda eksekutif dan 1 buah Ranperda inisiatif DPRD Kab. Bantaeng, di Gedung DPRD Bantaeng, Senin (14/06) Siang.

Rapat Paripurna dipimpin langsunh oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri sebanyak 20 orang dari 25 anggota Dewan yang Terhormat.

Keempat Ranperda tersebut yakni:
1. Ranperda Pembangunan Kepemudaan,
2. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
3. Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pemersatu Butta Toa, serta
4. Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Masjid.

Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin dalam sambutannya mengatakan bahwa partisipasi pemuda dalam pembangunan di daerah sangat dibutuhkan sehingga perlu payung hukum dalam upaya mendukung kebijakan pelayanan kepemudaaan di Kab. Bantaeng. “Sementara itu, pendirian radio lokal dimanfaatkan sebagai penyebar informasi pengaturan kepada masyarakat. Serta dapat melakukan pengawasan terhadap pembangunan di daerah”, kata Bupati.

Selanjutnya, Rapat Paripurna tersebut akan dilanjutkan dengan pembentukan Pansus atas Permohonan Hibah Tanah milik Pemkab Bantaeng kepada Kejaksaan Negeri Kab. Bantaeng dan Penyerahan 3 buah Ranperda Kab. Bantaeng.

Loading

Comments

Baca Lainnya

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

21 April 2026 - 22:27 WITA

Serah terima jabatan Iptu Haryanto sebagai kasat Reskrim Polres Takalar. Foto: Ist.

Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

21 April 2026 - 16:13 WITA

Fahim Jenlap Poros Pemuda Berlawan (Pemula) yang melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa. Foto: Ist

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah