Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Begini Penjelasan KPU Bulukumba Terkait Pengganti Caleg Terpilih yang Meninggal Dunia

badge-check

					Komisioner KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar. (Dok. Berita.News/ Syarif) Perbesar

Komisioner KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar. (Dok. Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan akan mempersiapkan calon pengganti H Muh Rusdi caleg terpilih di Pemilu 2024 lalu.

Pasalnya, usai ditetapkan oleh KPU Bulukumba sebagai caleg terpilih dan akan dilantik sebagai anggota DPRD Bulukumba. H Rusdi meninggal dunia.

Komisioner KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar mengungkapkan untuk pergantian caleg terpilih sebelum dilantik itu ada prosedur yang harus dijalankan sesuai mekanisme.

Dijelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan calon terpilih penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Terdapat di Pasal 48, penggantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten dilakukan apabila calon terpilih meninggal dunia, pasal 48 ayat 1 huruf A.

Terkait meninggalnya caleg PAN terpilih Haji Rusdi pihak KPU Bulukumba sementara menunggu tata cara dan prosedur serta petunjuk pimpinan KPU RI.

Baca Juga :  Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

“Jadi statusnya ini calon terpilih yang meninggal, dalam hal calon terpilih yang telah diumumkan secara resmi oleh KPU, statusnya batal demi hukum,” ungkap Rakhmat Fajar kepada wartawan di Bulukumba, Kamis (20/6/2024).

Lalu siapa yang ganti? sesuai pasal 48 ayat 5 menyatakan bahwa KPU kabupaten dan kota mengganti calon anggota DPRD yang meninggal dengan calon dari DCT DPRD kabupaten.

“Sesuai dengan pasal diatas maka yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari parpol yang sama di Dapil yang bersangkutan yang dapat menggantikan posisinya,” jelasnya.

Sebelumnya, H Muh Rusdi calon terpilih anggota DPRD Bulukumba pada Pemilu 2024 lalu dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (19/6/2024).

Kabar meninggalnya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) inipun santer beredar di media sosial.

Muh Rusdi berhasil mengumpulkan 1.812 suara pada Pemilu 2024 lalu.

Ia terdaftar caleg dari PAN Dapil III Meliputi Kecamatan Bulukumpa – Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik