Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

ASN di Bulukumba Tewas Ditangan Mantan Supirnya, karena Kesal

badge-check

					(Ilustrasi) Perbesar

(Ilustrasi)

BERITA.NEWS, Bulukumba – H Ahmad Jayadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba tewas ditangan mantan supirnya sendiri usai menjalani perawatan di RSUD H Andi Sultan Daeng Radja, Kamis (16/07/2020).

H Ahmad Jayadi (53) ASN Bulukumba meninggal dunia karena mengalami luka di beberapa tubuhnya akibat senjata tajam.

“Korban meninggal dunia saat dirawat di RSUD H Andi  Sultan Daeng Radja dua jam setelah kejadian. Korban mengalami luka robek pada bagian kepala, punggung, dan tangan kanan, yang diduga akibat sayatan benda tajam yang digunakan olek pelaku, ”kata AKP Berry dalam keterangannya.

Kejadian terjadi sekitar pukul 05.54 dini hari tadi. Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry menuturkan korban kala itu menemani sang istri berbelanja di Pasar Cekkeng Kasuara Jalan Abd Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu.

Baca Juga :  Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

Ketika hendak beranjak pulang, tiba-tiba pelaku yang belakangan diketahui bernama Syafruddin alias Randi (53), datang dari belakang menarik dan kemudian menganiaya korban menggunakan parang.

“Pelaku Syafruddin alias Randi warga Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah badik dan parang,” ungkap Kasat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebut Kasat. Pelaku diketahui merupakan mantan supir pribadi korban sendiri, motif dari kejadian tersebut diduga dilatarbelakangi karena pelaku merasa kesal lantaran gajinya sebagai supir pribadi sudah dua tahun tidak dibayarkan oleh korban.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan 338 subsider 351 ayat 3 dengan acaman penjara selama 15 tahun,” pungkas Berry.

  • Idul

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama di Washington Hilton, Tembakan Mendadak, Trump dan Istri Dievakuasi

26 April 2026 - 12:20 WITA

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman
Trending di Hukum dan Kriminal