Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Arifin Dg Kulle Gelar FGD Soal Ranperda KLA, Ini Arahannya

badge-check

					Arifin Dg Kulle Gelar FGD Soal Ranperda KLA, Ini Arahannya Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS– Anggota DPRD Kota Makassar Arifin Dg Kulle menggelar Forum Grup Discussion (FDG) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) di Hotel Grand Town, Rabu (27/9/2023).

Pada kesempatan itu, Arifin Dg Kulle hadirkan dua narasumber Ranperda Penyelenggaraan KLA ini. Yakni, Imran Eka Saputra selaku Tenaga Ahli DPRD Kota Makassar dan Muslimin Hasbullah selaku Ketua UPTD PPA Kota Makassar.

Arifin Dg Kulle mengatakan, tujuan pelaksanaan FGD ini untuk memastikan regulasi yang dibuat oleh DPRD Makassar berjalan baik. Sehingga, harapannya peserta FGD ini memberikan masukan dan saran untuk ranperda tentang KLA ini.

“Ini bentuk komitmen anggota DPRD Makassar melahirkan regulasi yang baik. KLA ini memberi harapan dan menjadi perhatian pemerintah terhadap anak,” ungkap Arifin Dg Kulle.

Kata Anggota Fraksi Demokrat itu, berharap peserta FGD memberikan masukan dan saran. Jangan sampai ada yang kurang dari draf Ranperda KLA.

“Sekali lagi harapan kita ada masukan dan saran peserta FGD,” tegasnya.

Terpisah, Narasumber, Muslimin Hasbullah menyampaikan, Ranperda KLA ini sangat penting. Sebab, hal ini menjadi komitmen DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam melindungi anak.

“Berdasarkan undang-undang, anak itu mereka yang berusia 0-18 tahun. Bicara anak berarti membahas masa depan. Nah, dengan Ranperda KLA ini menjadi payung hukum dalam melindungi anak,” jelas Muslimin Hasbullah.

Mimin–sapaan akrabnya, menjelaskan, negara Indonesia, khususnya Kota Makassar akan melindungi anak dari rahim hingga 18 tahun lewat Perda KLA. Kemudian, batasan usia pernikahan berdasarkan aturan baru yakni 19 tahun keatas. Hanya saja, tak sedikit mereka menikah dibawa umur.

“Permasalahan stunting itu karena dampak dari menikah belum waktunya. Kenapa? Mereka belum siap, belum ada kerja,” katanya.

Ia meminta agar peserta memberikan informasi mengenai aturan larangan pernikahan. Sebab, ada sanksi tegas terhadap mereka yang melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Ancamannya itu menurut UU penjara lima tahun. Jadi hati-hati. Kasi tau tetangga dan lingkungan sekitar mengenai regulasi KLA,” jelasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik