Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Antisipasi Masalah, Rezki Dorong Revisi Perda Pelayanan Kesehatan di Makassar

badge-check

					Antisipasi Masalah, Rezki Dorong Revisi Perda Pelayanan Kesehatan di Makassar Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS-Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki mendorong agar perda mengenai pelayanan kesehatan. Pasalnya, banyak aturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.

Hal itu disampaikan Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Senin (30/1/2023).

“Perda ini sudah lama sekali tahun 2019, sudah lebih 10 tahun yah. Makanya perlu direvisi,” katanya.

Ia meminta Dinas Kesehatan Makassar sebagai leading sektor untuk segera mengusulkan revisi ke DPRD. Sehingga bisa rampung pada tahun ini.

“Tolong kalau bisa ajukan secepatnya karena ini sudah lama juga. Jadi ketika setelah direvisi lebih bermanfaat lagi kepada masyarakat,” ujarnya.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar ini meminta pelayanan kesehatan untuk terus ditingkatkan. Meskipun perda belum dilakukan revisi.

“Kalau semua fasilitas kesehatan sudah ada, maka tentu pelayanan kesehatannya juga bakal bagus,” tukas Rezki.

Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengatakan bahwa pihaknya memang ingin melakukan revisi terhadap perda tersebut. Namun, ia mengaku perlu melihat dulu apa saja yang saat ini tidak relevan.

“Kami sudah mau usulkan, insya Allah tahun ini kita bisa ajukan ke DPRD,” kata Ida–sapaan akrabnya.

Meski begitu, ia memastikan perda ini yang ada bakal dijalankan dengan maksimal. Itu sebelum nantinya ada revisi. “Jadi ini masih berlaku. Begitu juga dengan orang yang dari luar Makassar,” ujar Ida.

Sementara itu, Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia, Andi Sulfian Syam menyebut Dinkes melalui perda itu masih bisa terus melakukan pelayanan terbaik. Namun tentu revisi masih perlu dilakukan.

“Keberhasilannya bisa kita lihat ketika Covid-19 ada. 2 tahun terakhir, penanganan Dinkes Makassar sudah bagus bahkan jadi percontohan oleh Bupati bahkan Gubernur,” ujarnya.

“Kita harapan ini bisa terus dilakukan. Dan untuk peningkatan bisa kita juga lakukan lewat revisi perda,” tutup Andi Sulfian Syam. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Dukung Percepatan PSEL, Ketua Fraksi Gerindra Minta Pemkot Makassar Cari Lokasi Alternatif

1 April 2026 - 22:00 WITA

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih
Trending di Politik