Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Anggota DPRD Makassar Ajak Warga Awasi Peredaran Minuman Beralkohol

badge-check

					Anggota DPRD Makassar Ajak Warga Awasi Peredaran Minuman Beralkohol Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Ari Ashari Ilham mengajak warga untuk membantu mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Pengawasan minuman beralkohol ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi kita semua bisa mengambil bagian itu,” ujar Ari Ashari Ilham saat mensosialisasikan perda terkait minuman beralkohol di Makassar, Sabtu (4/12/2021).

Ia mengatakan jika peredaran minuman beralkohol tidak dibatasi dan diawasi maka akan memicu peningkatan angka kriminalitas karena perilaku mabuk – mabukkan yang menyebabkan timbulnya perbuatan tindak pidana.

Pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol itu, dia berharap peran serta masyarakat karena penjualan minol tersebut terus bertumbuh.

Baca Juga :  Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

“Saya menilai perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Karena saya melihat semakin banyak penjualan minol bukan pada tempatnya. Makanya, kita ajak ikut warga mengawasi ini,” katanya.

Ia pun tidak ingin generasi muda penerus bangsa saat ini terpengaruhi oleh minuman beralkohol, sehingga perlu ada pengendalian sejak dini.

“Jika kita tidak mengontrol minuman beralkohol ini maka harus mewaspadai akibat dari konsomsi minuman tersebut,” jelasnya.

Ari menyatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi perda tentang minuman beralkohol itu yakni untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya dari efek minuman beralkohol.

Apalagi, menjelang perayaan pergantian tahun acap kali dijadikan momentum mabuk-mabukan, dan peredaran minuman beralkohol semakin gencar disediakan oleh pelaku usaha tertentu.

Dengan demikian, kata dia, diperlukan pengawasan ekstra.

“Pernah kita (DPR) ingin lakukan revisi terkait perda ini tapi ada draft yang pengkajiannya tidak lebih bagus dari yang ada sehingga kita tolak,” ujarnya.

 

.Antara

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rakor Reformasi Pertanahan, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

29 April 2026 - 18:15 WITA

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Trending di Makassar