Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Anggota DPRD Kota Makassar Sosialisasikan Perda Kepemudaan

badge-check

					Anggota DPRD Kota Makassar Sosialisasikan Perda Kepemudaan Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Nunung Darniar, Anggota DPRD Kota Makassar, melakukan sosalisasi Peraturan Daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan dan mengajak pemuda untuk menjadi generasi kreatif dan religius.

“Pemuda merupakan aset suatu bangsa. Indonesia bahkan dianggap mendapat bonus demografi di 2045 di mana menjadi salah satu negara memiliki pemuda terbanyak di dunia,” ujar Nunung Dasniar, Sabtu, (4/12/21).

Ia mengatakan tujuan perda itu adalah pemerintah ingin membentuk pemuda yang tangguh dengan kreatif dan religius. Apalagi, kata Politisi Gerindra ini, Indonesia mendapat bonus melimpah terkait anak muda sehingga, tak hanya pemerintah saja tapi juga keluarga diharapkan mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda berkualitas.

“Orang tua inilah yang menjadi dasar atau contoh membentuk anak muda sebab, kita ketahui anak muda ini generasi pelanjut dari pemimpin kita,” katanya.

Baca Juga :  May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

Menurutnya, pemerintah harus melakukan persiapan sejak dini bagi anak muda. Mereka ini merupakan generasi yang akan memimpin negeri ini sehingga sangat penting regulasi ini disebarluaskan.

“Saya berharap, pemuda tetap tertib dan bisa berperan demi kemajuan negara,” harap dia. Sementara itu, salah seorang tokoh pemuda Babra Kamal menyampaikan, regulasi ini menjadi payung hukum untuk melindungi dan memberdayakan para pemuda di Kota Makassar. Perda ini merupakan inisiatif DPRD.

“Saat ini masanya milenial. Indonesia mendapat bonus demografi, puncaknya 2045,” jelasnya. Dia menjelaskan, perda kepemudaan merupakan turunan dari Undang-Undang tahun 2009. Tak banyak pemerintah daerah di Indonesia menindaklanjuti undang-undang ini. “Berdasarkan regulasi, pemuda itu berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab hingga aktualisasi. Siapa itu pemuda, warga Indonesia yang berusia 16-30 tahun,” katanya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rakor Reformasi Pertanahan, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

29 April 2026 - 18:15 WITA

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Trending di Makassar