Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam Minta Masyarakat Terlibat Awasi Rumah Kost

badge-check

					Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam Minta Masyarakat Terlibat Awasi Rumah Kost Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS– Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam meminta masyarakat untuk turut mengawasi keberadaan rumah kost. Ia tidak mau rumah tersebut disalahgunakan.

Demikian disampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Rabu (27/9/2023).

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan rumah kost harus dikelola sesuai perda. Salah satu yang ditekankan adalah memastikan peruntukkannya.

“Kalau ada rumah kost disekitar kita itu patut diawasi, jangan sampai tidak dikelola sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia melihat rumah kost acapkali dimanfaatkan untuk perbuatan negatif. Sebagai contoh, kata Apiaty, adalah sarang peredaran narkoba.

“Nah yang ini yang harus diawasi oleh kita, perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan. Kenapa pemilik kost bisa tidak mengelola dengan baik,” tambahnya.

Baca Juga :  Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini meminta semua rumah kost harus dipertanyakan izinnya. Sehingga, ada pengawasan ketat ketika ada legalitas.

“Tentu rumah kost harus ada izin. Ini yang perlu di cek oleh pemerintah kota. Masyarakat juga harus lapor kalau ada rumah kost yang tidak bagus,” tukasnya.

Dosen Universitas Hasanuddin, Haerul Tallu Rahim mengingatkan agar rumah kost yang harus punya beberapa kriteria yang dipenuhi selain izin.

“Misalnya rumah kost itu harus ada papan namanya, jelas itu. Kalau tidak ada nama, bisa dicurigai itu tempat apa,” katanya.

“Seperti yang disampaikan ibu dewan tadi, jangan sampai ada perbuatan seperti asusila dan dipakai untuk narkoba,” tambah Haerul.

Praktisi lainnya, Syamsuddin Hasan mengatakan pertumbuhan rumah kost di Makassar memang kian pesat. Pengawasannya pun perlu diperketat.

“Banyak mahasiswa dari luar Makassar yang datang kuliah disini jadi memang semakin banyak. Hal ini perlu diwaspadai,” ujarnya.

Pemerintah kota melalui perda ini, ia berharap aturannya dijalankan dengan baik. “Sehingga, rumah kost aman dan masyarakat sekitar tidak menggangu,” tukas Syamsuddin Hasan. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Israel Kehilangan Sekutu, PM Baru Hongaria Siap Tangkap Netanyahu

21 April 2026 - 09:21 WITA

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Trending di News