Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Anggota DPR: Plt Kepala Daerah Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

badge-check

					Anggota DPR RI dari komisi V, M Rifqinizami Karsayuda. ANTARA/Fathur/Ist Perbesar

Anggota DPR RI dari komisi V, M Rifqinizami Karsayuda. ANTARA/Fathur/Ist

BERITA.NEWS, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menilai 272 pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang akan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Kami akan memastikan keberadaan 272 Plt kepala daerah tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis namun menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada publik,” kata Rifqi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, plt kepala daerah harus diisi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut dia, untuk plt gubernur dijabat ASN dengan jabatan Eselon 1a dan untuk plt bupati/wali kota dijabat setidak-tidaknya pejabat Eselon 2a.

Karena itu dia menyarankan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus memiliki “peta” yang baik terkait distribusi ASN dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menduduki jabatan plt kepala daerah.

“Jumlah 272 plt kepala daerah itu tidak kecil karena itu pemerintah dalam hal ini Mendagri harus memiliki peta yang baik terkait distribusi dari kementerian/lembaga dan pemda, daerah mana saja para pejabat itu harus mengemban tugas,” ujarnya.

Rifqi menjelaskan pada prinsipnya 272 plt kepala daerah tersebut di satu sisi tetap menjabat pada jabatan definitifnya, namun di sisi lain mendapatkan tugas tambahan sebagai plt kepala daerah.

Karena itu dia menegaskan bahwa para plt kepala daerah tersebut tidak boleh ikut dalam politik praktis, namun tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik