Bulukumba, BERITA.NEWS – Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak di bawah umur mengendarai motor secara ugal-ugalan di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, tepatnya di Desa Batu Karopa, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat pengendara melakukan aksi berbahaya berupa freestyle motor, mengangkat ban depan motor saat melaju kencang di tengah lalu lintas yang ramai.

Menyikapi hal ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba bergerak cepat mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP M Idris, mengungkapkan bahwa video tersebut mulai viral pada Kamis (30/1/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (1/2/2025) dini hari, dengan bantuan Kapolsek Rilau Ale.
Pelaku diketahui berinisial RI (16), warga Taccorong. Bersama dengan motornya, ia digelandang ke Kantor Satlantas Polres Bulukumba untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebagai sanksi, RI dikenakan tilang dan motornya disita selama lima bulan sebagai efek jera.
Selain itu, RI diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Tak hanya itu, ia juga harus merekam video permintaan maaf kepada masyarakat karena telah membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
AKP M Idris menegaskan bahwa pihaknya juga memberikan edukasi kepada RI dan orang tuanya agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi berbahaya di jalan raya.
“Jalan raya digunakan oleh banyak orang. Jangan melakukan kebut-kebutan atau gaya bebas karena sangat membahayakan. Utamakan keselamatan diri dan orang lain,” tegasnya.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para remaja, agar lebih bijak dalam berkendara dan tidak melakukan aksi berisiko yang dapat merugikan banyak pihak.
![]()





























